Lamandau Kalteng – RS, Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan Hut) Sepakat Bahaum Bakuban(SBB), resmi dilaporkan ke Mapolres Lamandau, Kalimantan Tengah, Sabtu malam (23/9/2023), karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Irwansyah, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku (BSL).
Maharani Hairul, Ketua KTH BSL saat mendampingi Korban untuk laporan ke Polres Lamandau mengatakan, korban secara resmi melaporkan RS Ketua Gapoktan Hut SBB dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/46/IX/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah.
“Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh saudari inisial RS, terjadi pada hari Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di area kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku (BSL) yang terletak di Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng,” kata ketua KTH BSL pada awak media, Minggu (24/9/2023).
Maharani Hairul mengungkapkan, kejadian bermula pada saat Irwansyah bersama anggota lainya sedang duduk di pondok yang berada di lokasi, kemudian didatangi oleh ketua Gapoktan Hut SBB bersama beberapa anggotanya untuk bermaksud menghentikan aktivitas, dengan cara menutup portal.
“Dari penutupan portal secara paksa oleh saudari RS itu pun mengenai kepala dari Irwansyah, atas kejadian tersebut anggota KTH BSL Irwansyah mengalami memar di bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polres Lamandau,” ungkapnya.
Lebih lanjut Maharani Hairul menjelaskan, yang membuat pihaknya lebih bingung kenapa pihak PT Gemareksa Mekarsari (GMR) mengakui sebagai operator yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) sementara itu GapoktanHut SBB belum melaksanakan vertex dan menerima SK dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
PT. GMR menuding pihaknya melarang melakukan panen dan rawat, serta merasa terganggu dan terancam, dengan nomor surat 172/EM/GMR-BLN/IX/2023 yang ditandatangani Act Manager Estate Belian PT GMR, Ahmed dan GM Plantation PT GMR, Asef Jajuli pada 14 September 2023.
Ia memaparkan, pihaknya memang melakukan pelarangan dilahan yang telah di petakan untuk perhutanan sosial berdasarkan skema PP nomor 24 tahun 2021 UU Cipta Kerja, tanah yang bersurat dan SKT di akui. Karena lahan tersebut telah pihaknya usulkan menjadi perhutanan sosial yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi di kementerian LHK.
“Untuk yang di luar area usulan KTH BSL yang sudah di petakan, kami tidak pernah melarang silahkan saja beraktivitas, kan aneh serta ada apa ? Jangan-jangan ada dugaan persekongkolan, bahwa ada SMS via WhatsApp ketua GapoktanHut SBB kepada anggota memerintahkan, kalau KTH BSL yang saya pimpin merasa keberatan akan di usir dari lahan usulan kami sendiri, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kelompok tani lainnya,” jelasnya.
Ia menekankan, pihaknya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Polres Lamandau sekiranya dapat menjerat terduga pelaku Penganiayaan dengan seadil-adilnya sebagaimana UU yang berlaku.
“Dengan pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” pungkasnya. (M. Andreyanto)