Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Diduga Lakukan Pencurian, AA Dibekuk Satreskrim Polres Lamandau

×

Diduga Lakukan Pencurian, AA Dibekuk Satreskrim Polres Lamandau

Sebarkan artikel ini

Lamandau – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah membekuk seorang Laki-laki Inisial AA (24) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Koperasi Mitra Usaha, Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Adannya penangkapan pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada hari Kamis 26 Mei 2022 malam di wilayah hukum Polres Lamandau, dibenarkan Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H., pada awak media, Senin 30 Mei 2022.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kasatreskrim Polres Lamandau mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat saksi yang merupakan security pihak koperasi mitra usaha melihat satu unit dump truk warna putih yang mondar-mandir di depan pos jaga.

BACA JUGA :   Polres Sergai Gerebek Kampung Narkoba di Desa Nagur Disaksikan Kades

Merasa curiga kemudian saksi melakukan patroli pengecekan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) buah kelapa sawit dan mendapati keadaan tumpukan buah dalam keadaan terhambur.

“Saksi kemudian menghubungi Personel Polsek Lamandau dan bersama melakukan pengejaran dan berhasil membekuk terlapor,” katanya.

Kasatreskrim mengungkapkan esok harinya Jum’at 27 Mei 2022 sore, pelapor didampingi oleh anggota Polsek Lamandau datang ke kantor Polres Lamandau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.

“Terlapor beserta barang bukti berupa 204 (dua ratus empat) janjang kelapa sawit, satu unit kendaraan roda enam merk isuzu elf, warna Putih, Nopol KH 8455 RD turut diamankan, selanjutnya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh personel Satreskrim Polres Lamandau,” ungkapnya

BACA JUGA :   Ingin Habiskan Sisa Anggaran Desember 2017, Dinas UPR Diduga ‘Mainkan’ Anggaran Rp 1 Miliar Pada Proyek Jalan

Kasatreskrim menegaskan, saat ini tersangka pencurian buah kelapa sawit sedang menjalani proses sidik di Polres Lamandau.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya ( Ikbal / M. Andreyanto).

Faktahukum on Google News