Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Diduga Kuat Inspektorat Pesisir Selatan Back Up Walnag Kapuh Ezman Eva, KKN dana DD/ADD

×

Diduga Kuat Inspektorat Pesisir Selatan Back Up Walnag Kapuh Ezman Eva, KKN dana DD/ADD

Sebarkan artikel ini

Painan Sumbar, (faktahukum.co.id) – Terkait dilakukanya pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Painan terhadap para saksi pelapor dan terlapor Wali nagari Kapuh Ezman Eva dugaan KKN dana DD/ADD dari tanggal 2/2/2018 sampai saat ini sedang berjalan.

Insfektorat Pesisir Selatan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor. Insfektorat juga melakukan periksaan secara technis melibatkan Dinas pekerjaan umum saudara Adek rifa’i. Hanya berselang dua hari,pihak kejeksaan juga melekukan pemeriksaan secara teknis dengan melibatkan tenaga ahli yang sama saudara Adek rifai. Ada Apa gerangan? Hal ini di sampaikan AO Putra Kapuh beberapa hari lalu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Di tambahkannya apakah Insfektorat takut kecolangan dengan kasus Walnag Kapuh yang sedang di proses Kejaksaan.Seyokyanya Kasus yang sedang di proses di Kejakasaan tidak lazim di campuri oleh instansi lain.(alias tumpang tindih) Apakah yang di lakukan insfektorat sudah melalui prosedur? Sanggup dan konsistenkah Kejaksaan menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas? Kita tunggu kinerja kejaksaan Negeri Painan, Ucap AO dan para perantau pemerhati nagari Kapuh.

BACA JUGA :   Ketua PPWI Pulpis : Pekerjaan UPR 2017 lalu Diduga Syarat KKN

Lebih lanjut di katakannya dari awal Insfektorat melakukan pemanggilan terhadap masyarakat sudah terlihat kejanggalan seperti: Memanggil masyarakat dengan kertas berlogo Insfektorat Pesisir Selatan,Rahasia dan semua bertulisan tangan di tanda tangani oleh Insfektur Drs.Yespi Nawiarsih. Padahal ketentuan surat (Naskah,Nota Dinas)semua telah di atur Permendagri No 54 . Selaku masyarakat awan sangat meragukan kinerja Insfektorat Pesisir Selatan.pungkasnya.

Kepala insfektorat Pesisir Selatan insfektur Yespi ketika di konfirmasi via Whatshapnya 0812772226….Senin 5/2 Sekitar jam 11:45 tidak memberikan jawaban. Alias bungkam.

Sebelumnya Jum’at 9/2 sekitar Jam 11:45 Awak Fhi jambangi kantor Walnag Kapuh untuk konfirmasi,tanpa basa basi Walnag Ezman Eva lansung meninggalkan kantor. Saat itu disaksikan Tukampung Kapuh Jafril Kl.

BACA JUGA :   Merasa Ditipu, Pemilik Tanah Wakaf Akan Polisikan Walnag Salareh Aia

Terkait pekerjaan pisik hasil investigasi awak Fhi di lapangan, konfirmasi dilakukan dengan para nelayan.Salah seorang nelayan berinisial Rz beliau menerangkan bahwa: Pembangunan rumah pohon,pada umumnya memakai pohon pinus yang di tanam oleh dinas Pariwisata Pesisir Selatan, sebagai pohon pelindung pantai. Apakah yang di lakukan oleh Walnag Kapuh Ezman Eva pengrusakan, (Pidana) ? dapatkah di toleransi hukum?

Di katakan lagi tentang undang undang pengawasan pulau pulau kecil dan pesisir pengrusakan pohon manggrov, termasuk pohon pinus tanaman yg harus di lindungi,Di Perda Pessel pun sudah diatur . Bahwa pohon pinus di tanam harus di lindungi apabila ada pihak yg merusak dengan sengaja,maka pihak tersebut harus di tindak secara hukum.Ujar Rz

Sementara Pihak pelapor sangat menyayangkan Bamus Kenagarian Kapuh belum memberikan jawaban surat yang di masuk-kan masyarakat perihal permintaan masyarakat,untuk menon-aktifkan Walnag Ezman Eva. Dalam Hal ini kita minta kearifan Bupati Pesisir Selatan Hendra joni untuk menentukan sikap terhadap Walnag Kapuh demi menghindarkan hal-hal yang tidak di inginkan,pungkas Rz.

BACA JUGA :   Portal PT BSS Resmi Dibuka, Warga Tunggu Realisasi Komitmen Pasti, Bukan Janji

Masih di Kapuh salah seorang masyarakat inisial Nn Pada awak Fhi katakan Walnag Ezman Eva seperti kebal hukum dan tidak terjamah oleh hukum.Yang kita tau sebelum kasus yang sekarang, Walnag Ezman Eva telah ber-urusan dengan pihak Hukum konon kabarnya juga dengan Kejaksaan terkait Beras Raskin. Namun juga lolos,mustahil Walnag tidak mempunyai “bempers”. Untuk melindunginya. Tapi dengan kasus sekarang kita semua berharap agar pihak Kejaksaan konsisten tidak menerima interpensi dari pihak lain. Sehingga marwah Kejaksaan nyata tidak tebang pilih. Tutur Nani Dikapuh 26/2/2018. (zamzami)

Faktahukum on Google News