Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga KPM Diintervensi Dapatkan Bantuan BPST Dalam Bentuk Sembako

×

Diduga KPM Diintervensi Dapatkan Bantuan BPST Dalam Bentuk Sembako

Sebarkan artikel ini

Pandeglang -Bantuan Program Sembako Tunai (BPST) di Desa Sidamukti sebanyak tiga pagu atau senilai 600 ribu rupiah disalurkan melalui PT POS Indonesia secara tunai diduga diintervensi oleh pemerintahan desa setempat. Pasalnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mendapatkan bantuan dalam bentuk paket sembako senilai uang yang telah diterimanya.

Celakanya, komoditas yang disediakan oleh pemerintahan desa melalui Agen KUBE Jangkar Mandiri mendapatkan keluhan dari sejumlah penerima manfaat, sebab komoditi jenis Ayam yang disalurkan dalam kondisi bau menyengat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

” Duit diganti, dagingna mambu kabeh, ningtangan geh nyereup, (uangnya diganti, dagingnya juga bau (ayam*red) semua, ditangan juga membekas baunya,” kata salah satu KPM penerima BPST Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten.

BACA JUGA :   Bupati: Program RIF Akan Diarahkan untuk Pengembangan Perikanan dan Pertanian

Berdasarkan pantauan awak media, kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Agen KUBE Jangkar Mandiri dinilai sangat tidak sesuai dengan harga pasaran, seperti 321 ribu untuk beras 30 Kg, 90 ribu untuk 3 Kg Telur, 108 ribu untuk 3 Kg Ayam, 63 ribu untuk 2.5 Kg Jeruk dan 18 ribu untuk 3 kantong Tahu.

Sementara, Ketua KUBE Jangkar Mandiri, Andi Sunardi saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui soal ketepatan harga, namun harga yang tertera di kuitansi merupakan hasil perhitungan pemerintahan desa.

“Kube Jangkar Mandiri itu hanya menyalurkan, silahkan soal harga untuk konfirmasi kepada Kepala desa (Kades) Sidamukti, karena saya tidak tahu secara jelas, intinya harga itu melihat nota di wilayah lain, seperti di Labuan,” kilah Andi. Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA :   Danrem 064/MY Hadiri Rapat Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Provinsi Banten

Andi juga mengungkapkan, bahwa Agen KUBE Jangkar Mandiri mendapatkan Purchase Order (PO) dari desa untuk menyalurkan komoditi di Desa Sidamukti.

“Untuk soal harga yang mengatur Pemerintahan Desa Sidamukti,” imbuhnya.

Selanjutnya, Andi juga tidak dapat mengelak apabila jenis komoditi yang diterima oleh KPM bau menyengat, hal disebabkan karena barang tersebut adanya keterlambatan pengambilan. ” itu terakhir, kan tahu sendiri dari pagi sampai sore ya pasti bau,” akunya.

Sementara itu, Kepala desa Sidamukti, Karsidi saat diminta keterangan melalui pesan WhatsAppnya oleh awak media soal harga komoditas diduga egan memberikan tanggapan apapun terkait adanya kuitansi pembayaran komoditi melalui Agen KUBE Jangkar Mandiri yang beralamat di Sidamukti itu. (Putra/Tim).

Faktahukum on Google News