Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Diduga Korupsi Rp.504juta, Kejari Tahan Kades dan Kaur Keuangan

×

Diduga Korupsi Rp.504juta, Kejari Tahan Kades dan Kaur Keuangan

Sebarkan artikel ini

LAMANDAU KALTENG – Kejaksaan negeri (Kejari) Lamandau provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Bunut inisial, EH dan mantan Kaur Keuangan desa Bunut inisial JM atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kurang lebih 504 Juta Rupiah.

Kepala Kejari Lamandau Agus Widodo SH mengatakan pada hari ini Jum’at (1/10/21) kemarin (Kejari Lamandau) melaksanakan penahanan untuk perkara dugaan Tipikor yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Kades Bunut (EH) dan bendahara desa (JR).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Setelah ditetapkan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan selanjutnya kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polres Lamandau,” kata Kajari Lamandau Agus Widodo SH, saat ditemui awak media diruang kerjanya Senin (4/10/2021).

BACA JUGA :   Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Sukses Gulung Pengedar Sabu

Lanjutnya, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan desa bunut berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat Lamandau kurang lebih 504 Juta Rupiah. “Jumlah kerugian negara kurang lebih 504 Juta itu didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019.

“Masa tahanan terhadap kedua tersangka adalah selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan, kami akan berusaha sebelum 20 hari kedepan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga lebih cepat proses persidangannya,”Tegasnya..

Ditempat yang sama, penasehat hukum kedua tersangka, Fajrul Islamy Akbar, menjelaskan, bahwa kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani. sehingga saya mendampingi semua proses hukum sejak awal pemeriksaan hingga sekarang.

BACA JUGA :   Heri Kaja Dahi, Anggota DPRD Kota Kupang Tertangkap Tangan Main Judi Remi

“Dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, diakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari keterangan tersangka selaku bagian keuangan pemerintah desa memang mengakui lalai menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, sedangkan tersangka satunya selaku Kades mengaku tidak menggunakan dana tersebut, namun sebagai Kades dia harus bertanggungjawab sesuai tupoksinya,”pungkasnya..

Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kab. Lamandau, Inspektorat Lamandau menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.

Sejak akhir tahun 2020 lalu tim penyelidik Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa bunut. Selain pemeriksaan saksi-saksi ,pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. (M. Andreyanto)

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!