Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga KESBANGPOL Main Mata dengan 12 LSM

×

Diduga KESBANGPOL Main Mata dengan 12 LSM

Sebarkan artikel ini

Kolaka, (FHI) –  Pemberian dana/honor  untuk LSM di Kabupaten Kolaka  oleh Kesbangpol dirasakan tidak adil karena hanya 12 LSM yang diberikan dana/honor. Padahal ada sekitar 50  LSM yang terdaftar di Kesbangpol Kab. Kolaka  Sultra, sehingga beberapa LSM mempertanyakan apa yang terjadi dengan Kesbangpol yang tidak memberi dana/honor kepada LSM lain, (24/11/17).

Kepala Kesbangpol  Abd. Haris Rahim S.Pd.M.Pd  saat disambangi wartawan FHI dikantornya mengatakan bahwa,”Akibat rasionalisasi anggaran sehingga dana itu tidak cukup untuk semua LSM maka hanya diberikan kepada 12 LSM yang masuk dalam pengurus forum.”kata Abd. Haris.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tanpa menjelaskan apa kriteria atau persyaratan untuk mendapat dana/honor  tersebut atau apa keistimewaan dari 12 LSM dibandingkan dengan LSM lain beliau hanya meminta maaf kepada LSM yang tidak menerima dana pembinaan, tetapi beliau berjanji akan memberi dana pembinaan, semua LSM yang terdaftar di Kesbangpol untuk tahun 2018  sambil memperlihatkan rencana pengusulan anggaran LSM tahun depan.

BACA JUGA :   Pemkab Garut Gelar Meeting Perencanaan Pembangunan Tahun 2025

Ketua LSM Garda  Iwalnur mengatakan,”Ketidak adilan ini sudah lama terjadi, LSM kami tidak pernah dapat bantuan  sejak 2015 dan kami memang tidak mengharapkan bantuan dari pemda, kalau ada bantuan nanti ada intervensi dalam tugas kami, itu bukan cerita baru tetapi cerita lama sambil terseyum.”ujar Iwalnur.

Jabir Luhukay Ketua  LSM FORSDA dengan santai menanggapi hal tersebut,”Apa yang dilakukan Kesbangpol itu salah, seharusnya kami tidak  diberi dana/honor dan tidak dibentuk  semacam forum tetapi dibentuk konsorsium sehingga LSM tidak mendapat dana/honor secara cuma-cuma tapi kalau dibentuk konsorsium LSM mengajukan proposal kepada SKPD yang sesuai dengan bidang masing-masing sehingga LSM bekerja secara profesional, dana/honor yang kami terima perLSM hanya bernilai Rp 2.600.000.-/tahun, saya tidak mau terima tapi dari pada kembali ke Kesbangpol ya saya terima saja untuk nambah biaya oprasional.”candanya. (SUL)

Faktahukum on Google News