Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Diduga Kangkangi Putusan MA, Kinerja BPN Padang Patut Dipertanyakan

×

Diduga Kangkangi Putusan MA, Kinerja BPN Padang Patut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Padang_Sumbar, (faktahukum co.id) – Diduga kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman patut dipertanyakan, pasalnya disinyalir ada agenda tersembunyi yang dilakukan oleh GTP selaku Kepala BPN Padang Pariaman.

Hal ini disampaikan oleh Syahdan,”Di pertengahan Januari 2020, kami melayangkan surat dari kantor Hukum Yulisman Yacoeb & Rekan ke Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman GTP dan kepada Presiden RI Joko Widodo,” kata Syahdan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia mengungkapkan,”Kami menanyakan keabsahan data yang ada di dalam rekapitulasi Berita Acara Ganti Rugi yang perlu di tinjau kembali, karena tidak sesuai dengan data konkrit yang ada dilapangan, baik yang menyangkut penguasaan tanah maupun berdasarkan data yuridis,” ungkap Syahdan, Minggu (02/02/20).

Ia menjelaskan,”Terhadap putusan final pada tingkat kasasi, tulisan YULISMAN lebih jauh, pihak kliennya telah menerima surat pemberitahuan kasasi, 20 Juni 2009, yang dibuat dan di tanda – tangani oleh Syamsir Yuspan, S.H.,M.H selaku Panitera dan surat pemberitahuan ini dijalankan dengan surat khusus,” jelasnya.

Diketahui Putusan Kasasi MH RI 23 April 2004, no 37.K/ TUN / 2004, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka PTUN Padang mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan yang di kenal dengan Surat No: W1_TUN 3/AT. 02.05/VII /2009,Tgl 31Juli 2009 perihal Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang No:25/G /2002/PTUN _PDG, tanggal 21 april 2003 jo putusan pengadilan TUN Medan No. 65/PDG/2003/PT. TUN _MDN, tanggal 7 oktober 2003 jo putusan kasasi MH RI no:37.K/TUN/2004, tanggal 23 April 2008 yang di tanda tangani oleh ketua PTUN Padang H. Aku Sayuti SH.

BACA JUGA :   Bakar Bendera Tauhid, Picu Aksi Protes Muslim di Indonesia

“Klen kami sambil menunggu itikad baik bapak untuk pelaksanaan putusan, telah berulang kali menindaklanjuti untuk bisa di lakukan pelaksanaan putusan in casu, tetapi saat sekarang belum ada itikad baik dari bapak untuk menjalankan putusan,” ucap Syahdan.

Melakukan pencabutan terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Padang Pariaman yang selanjutnya di kenal sebagai SHM No:212 tahun 1982, luas 83.330 m2, atas nama pemegang hak Revolman dan Nurhayati dan SHM No: 213 tahun 1982, luas tanah 90.690 m2, atas nama pemegang hak Nurimas tulis Yulisman dalam surat yang juga ditembuskan kepada ketua DPRI itu.

Dijelaskan dalam surat itu, bahwa permasalahan yang berkaitan dengan bidang tanah milik Klennya telah selesai secara tuntas dan final dengan adanya putus kasasi TUN-QUO, karena dari pihak pemegang hak atas nama SHM yang dikeluarkan oleh pihak BPN Padang Pariaman tidak pernah melakukan upaya hukum apapun.

“Mulai dari proses persidangan di PTUN bergulir sampai saat ini.”tidak beralasan dan tidak berdasar sama sekali,jika pihak BPN dalam berita acara ganti rugi memakai prase masih dipersengkentakan ke pemiliknya,” ujar Yulisman nada kecewa.

BACA JUGA :   Gubernur DKI Kukuhkan FKK DKI 2019-2022, Jakarta Jadi Kota Bebas Ancaman Kebakaran

Pada 9 April 2019, tulis Yulisman, Klennya menerima surat dari BPN padang Pariaman No; MP. 01.03/445_13_05/IV /2019, perihal tindak lanjut SK PTUN PADANG No: W1_TUN 3/383/AT. 02.05/VII/2009,tanggal 31 Juli 2009.

Pada 21 Oktober 2019, BPN Padang Pariaman mengeluarkan berita acara ganti rugi dimana isi dari berita acara ganti rugi tersebut tidak sesuai dan dinilai kontradiktif dengan surat 09 April 2009 yang dikeluarkan oleh BPN Padang Pariaman.

Dalam surat tersebut Yulisman menegaskan, bahwa nama-nama yang ada selain dari nama Klennya adalah nama yang tidak di kenal dalam kaum Klennya dan dalam proses musyawarah ganti kerugian yang terdampar jalan tol oleh tim pembebasan lahan jalan tol ruas Duku – Sicincin tidak pernah di undang atau tidak pernah hadir.

“Dengan memakai inisial X adalah suatu hal yang tidak lazim di pergunakan dalam data ganti kerugian oleh pemerintah, karena setiap ganti kerugian dan bantuan apapun oleh pemerintah harus jelas penerima, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas dan secara yuridis,” tulis Yulisman.

Yulisman menambahkan,”Apabila data rekapitulasi tersebut tetap di pakai, sudah dapat di pastikan terjadi penerima ganti rugi fiktif, dan yang pasti tidak tepat sasaran. karena yang berhak dan patut adalah
Klennya beserta kaum Klennya,” tambahnya.

“Karena patut diduga telah terjadi rekayasa yang dapat merugikan Klen saya dan juga kerugian terhadap keuangan negara,” tulis Yulisman dalam suratnya itu.

BACA JUGA :   Lulus 100%, 131 Siswa SMK Mitra Bakti Husada di Wisuda

Lebih jauh di jabarkan dalam surat tersebut, ada penolakan dari Klennya terhadap penawaran pembayaran uang ganti yang di tawarkan oleh juru sita pengadilan negeri Pariaman, dimana ganti rugi di tawarkan pada Klennya tidak seluruhnya diserahkan, tetapi dibagi kepada orang atau pihak yang tidak jelas yang tidak ada hubungannya dengan Klennya dan atau kaum Klennya. Karenanya sudah sepantasnya pola yang tidak jelas dan tidak berdasar sama sekali ditolak sama Klennya.

“Berdasarkan Pasal 5, UU No.2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tertulis dengan tegas,”Pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Yulisman.

Setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tulis Yulisman mengakiri suratnya yang juga ditembuskan kepada kepala BPN di Jakarta.

Sayangnya, Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman GTP yang di hubungi awak media faktahukum co.id via WhatsAppnya bekaitan dengan surat Yulisman Yacoeb & Rekan sebagai kuasa hukum Atrinaldi tidak memberikan jawaban apa-apa.

Akibatnya, versi Kepala BPN Padang Pariaman, GTP tidak bisa di publikasikan dampaknya, rakyat kehilangan hak untk mengetahui kenapa putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tidak di jalankan oleh kepala BPN Padang Pariaman.

Penulis: Roni & Tim Editor: Adunk

Faktahukum on Google News