Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga Cacat Prosedur, LMP se-Jawa Barat Tolak Pelantikan Wabup Bekasi

×

Diduga Cacat Prosedur, LMP se-Jawa Barat Tolak Pelantikan Wabup Bekasi

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI – Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi siap kepung Pemda Kabupaten Bekasi untuk menolak pelantikan Akhmad Marjuki menjadi wakil Bupati Bekasi sisa jabatan 2017-2022.

“LMP akan menurunkan massa se-Jawa Barat jika benar kabar yang beredar bahwa Akhmad Marjuki akan dilantik menjadi wakil Bupati sisa jabatan 2017-2022,” kata Eko Triyanto selaku Ketua LMP Kabupaten Bekasi pada awak media, Jumat (24/9/21)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Eko mengungkapkan bahwa LMP akan melakukan penolakan Akhmad Marjuki dilantik menjadi wakil Bupati Kabupaten Bekasi. LMP menilai pelantikan tersebut cacat prosedural.

“Saat DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati pada 18 Maret 2020 tahun lalu, yang diikuti dua calon kandidat yaitu Akhmad Marjuki dan Tuty Nurcholifah Yasin, dari porses itu, Marjuki terpilih dengan perolehan 40 suara anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pesaingnya Tuty Nurcholifah Yasin mendapatkan suara nol,” ungkap Eko.

BACA JUGA :   Korem 061/SK Gelar Upacara Bendera Senin Pertama Desember 2018

Diketahui menurut Eko setelah hasil didapatkan DPRD menyerahkan langsung ke Kemendagri untuk diusulkan agar segera dilakukan pelantikan. Namun usulan tersebut bertepuk sebelah tangan, sebab Kemendagri atas saran Pemprov Jawa Barat.

“Setelah DPRD Kabupaten Bekasi memberhentikan Alm. Bupati Eka Supriaatmaja, hal ini mencuat lagi dan kembali mengusulkan Akhmad Marjuki agar dilantik kembali sesuai hasil pemilihan parpurna 18 Maret 2020 itu,” ujar Eko.

Hal ini lanjut Eko, pelantikan tersebut seperti memaksakan kehendak, produk cacat hukum dan ditolak malah diusulkan kembali.

“Kami tidak ingin Kabupaten Bekasi dipimpin oleh orang yang terpilih dengan cacat hukum, bagaimana mau memimpin Bekasi lebih baik, jika diawali dengan cara yang tidak baik,” ketus Eko.

BACA JUGA :   Atep si Anak Ajaib Pencipta Sabun Cair Asal Pandeglang, Butuh Dukungan Pemerintah

Terlebih lagi, kata Eko saat kunjungan Mendagri Tito Karnavian pada 23 Juli 2021 menegaskan jika pengusulan Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten Bekasi kemungkinan tidak bisa dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menilai ini plin-plan, sudah jelas tidak memenuhi prosedur dan Mendagri pun sudah menolak pada saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi, ko sekarang malah ramai lagi kabar mau dilantik. Ya sudah tidak usah dilantik,” tandasnya. (Red)

Faktahukum on Google News