Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Panji Diamankan Satreskrim Polres Barut

×

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Panji Diamankan Satreskrim Polres Barut

Sebarkan artikel ini

Barito Utara – MAP alias Panji (25) seorang warga ber KTP Bantul yang tinggal di Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara, Kalteng diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. Pria 25 tahun ini dilaporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur di Desa Bukit Sawit.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Panji, seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak di bawah umur di Desa Bukit Sawit.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Pencabulan ini terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan. Lalu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Pelaku ditangkap pada hari ini Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 Wib,” jelas Wahyu.

BACA JUGA :   Bantuan Gubernur Pengadaan Air Bersih Tidak Pernah Dialiri Air

Dikatakan Kasat Reskrim, jalannya kejadian sebelumnya pelapor (Ayah korban) mendapat cerita dari korban bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh seorang laki-laki yang bernama P sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2021 di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Bukit Sawit.

“Setelah mendengarkan tentang adanya kejadian tersebut ayah korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Wahyu, Sabtu (19/3/2022) petang.

Pada Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 Wib, di Desa Bukit Sawit, Unit PPA Polres Barito Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sedang berada di barak kos milik Sdri D di Desa Bukit Sawit.

BACA JUGA :   Diduga Kuat Oknum Bekas Kades Poongan Tilep Dana Desa (DD)

“Unit PPA dan Unit Buser Polres Barito Utara dan Personil Polsek Bukit Sawit melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku pada saat diamankan sedang berada di barak milik Sdri D Desa Bukit Sawit. Pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Wahyu yang juga mantan Kasat reskrim Polres Seruyan.

Dari tangan tersangka Panji, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam dan 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat.

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju sweater warna hitam dan 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.

BACA JUGA :   Dalam Sehari Lima Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Barut

“Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat(1) juncto pasal 76D Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas  Wahyu.
(@lie/Tim).

Faktahukum on Google News