Lamandau, Kalteng – Tim gabungan Bawaslu Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan Caleg peserta Pemilu yang diduga bandel.
Hal ini dikarenakan masih terdapat banyak Baliho atau APK yang ditemukan terpasang di jalanan umum dan rumah-rumah penduduk. Padahal Bawaslu Kabupaten Lamandau telah mengeluarkan himbauan agar Parpol peserta Pemilu menertibkan APK secara mandiri.
“Mulai hari ini bersama dengan stakeholder terkait Satpol PP, Kodim 1017/Lmd, kepolisian, dan teman-teman jajaran melakukan melakukan penertiban APK sebelum masanya, berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah dibahas dan disetujui didalam rapat pleno,” ucap Ketua Bawaslu Yustedi kepada wartawan di lokasi penertiban, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan penertiban terlebih dahulu dilakukan di dalam Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Di lokasi terdapat spanduk hingga baliho APK kurang lebih 32 buah dan Tiga bendera dari salah satu partai politik yaitu dari partai Golkar yang kita amankan dan dibawa ke sekretariat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penertiban difokuskan pada APK calon legislatif, sedangkan untuk alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden belum dilakukan.
“Sementara itu terkait bendera kita harapkan saat ini semasa belum kampanye, hanya terpasang di kantor partai saja. Yang tidak diperkenankan adalah alat peraga kampanye, sehingga kami menemukan unsur kampanye di dalam alat peraga kita lakukan penertiban, sesuai dengan kesepakatan bersama tersebut,” kata Yustedi.
Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menertibkan APK secara mandiri, tetapi jika tidak ditertibkan maka akan dicopot oleh petugas gabungan.
“Penertiban dilakukan sampai dimulainya masa kampanye nanti. Sementara masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” pungkasnya.
Dari pantauan faktahukum.co.id tim gabungan melakukan pencopotan tiga bendera salah satu partai yang terikat pada batang bambu di atas pohon, yang terletak di simpang tiga bundaran E, simpang empat mess Desa dan Simpang Fitri Desa Kujan Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. (Andreyanto)