Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PROFILRAGAM DAERAH

Didik Sigianto, Kepala Desa Opo-opo Peduli Warga Masyarakat

×

Didik Sigianto, Kepala Desa Opo-opo Peduli Warga Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Didik Sugianto, Kepala Desa Opo-opo saat melakukan kegiatan menyantuni anak yatim

Probolinggo, (faktahukum.co.id) – Didik Sugianto, Kepala Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ini dikenal masyarakat adalah sosok tokoh yang peduli masyarakat. hal itu terlihat dari pengorbanan dirinya dalam mengabdi di Pemerintahan Desa yang bertujuan tak lain adalah ingin melihat warganya sejahtera dan desanya menjadi berkah.

Didik Sugianto

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan faktahukum.co.id di Desa Opo-opo selama 3 hari, pria kelahiran tahun 1984 silam ini, selain menjalankan aktivitasnya bekerja sebagai Kepala Desa, ia juga memperhatikan warga masyarakatnya dengan cara melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial seperti menyantuni anak yatim, membagikan sumbangan uang ke beberapa masjid yang tersebar di wilayah desanya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam pengorbanannya sebagai Kepala Desa Opo-opo sejak tahun 2015 silam itu, ia juga tidak pernah berhitung jika diharuskan mengorbankan uang pribadinya hanya demi mengulurkan bantuan kepada warganya yang sedang mengalami kesulitan.

BACA JUGA :   Terkait Dugaan Alat Bengkel, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Dilaporkan Ke Kejati

Didik Sugianto yang dikenal sholeh oleh warga masyarakatnya ini juga kerap menghadiri acara-acara keagamaan seperti tabligh akbar, pengajian, dan lainnya. Hal itu dilakukan karena baginya menyambung tali silaturahmi adalah hal yang sangat penting.

Bukan hanya itu, ia tidak segan-segan mengeluarkan uang pribadinya demi kepentingan umum seperti membeli bahan material pasir untuk perawatan jalan, menjenguk warga yang sedang sakit sampai mengantarnya ke rumah sakit jika dibutuhkan.

Dalam menjalankan amanah sebagai Kepala desa, Didik Sugianto juga dikenal sebagai kepala desa yang jujur. Hal itu terlihat dalam mengelola bantuan Pemerintah untuk masyarakat selalu tepat sasaran, dan juga dalam mengelola dana desa dan ADD juga transparan dan terbuka. Hal yang terkecil juga telihat saat warga mengurus surat-surat yang dibutuhkan di Kantor desanya tanpa ada pungutan biaya sepeserpun. (Sudarisman)

Faktahukum on Google News