Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dianggap Tak Profesional, Putusan KI Sumut Dibatalkan Sepenuhnya

×

Dianggap Tak Profesional, Putusan KI Sumut Dibatalkan Sepenuhnya

Sebarkan artikel ini

Sumatra Utara – Jika sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan perkara sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Nagori Simpang Pane, Kecamatan Panel, Kabupaten Simalungun.

Melalu Surat Putusanya Nomor: 101 /PTS/KIP-SU /2022 Tertanggal 22 Juni 2022 yang dianggap tidak sesuai oleh PKN selaku pemohon.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selanjutnya setelah dilakukan uji materi oleh Majelis Hakim PTUN Medan, akhirnya berakhir dengan pembatalan sepenuhnya melalui amar putusan PTUN Medan Nomor : 86/G/KI/2022/PTUN.MDN setelah dilakukan gugatan.

Seperti dibenarkan Pemantau Keuangan Negara melalui Patar Sihotang. SH. MH. selaku Ketua Umum Lembaga Masyarakat Anti Rasuah tersebut kepada faktahukum.co.id dalam sambungan telepon, Minggu (23/10/22).

BACA JUGA :   Kapolres Cirebon Kota, Didukung Walikota dan Forkopimda Ambil Langkah Diskresi Kepolisian

Diungkapkan Patar, bahwa benar jika sebelumnya penyelesaian sengketa informasi publik antara PKN melawan Kepala Desa Nagori Simpang Pane, Kecamatan Panel, Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah diputuskan melalui Surat Nomor: 101 /PTS/KIP-SU /2022 Tertanggal 22 Juni 2022.

Namun pihak PKN selaku Pemohon beranggapan bahwa surat putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara yang diputuskan dengan pertimbangan Majelis Komisioner tersebut tidak profesional dan mencederai amanat hak-hak Konstitusi rakyat dalam Pasal 28F UUD 45 yang diimplementasikan pada UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karena dianggap tidak sesuai, maka PKN menggugat putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk dilakukan Uji Materi, yang berakhir pada pembatalan sepenuhnya Surat Putusan KI Provinsi SUMUT tersebut tersebut melalui Amar Putusan PTUN Medan Nomor : 86/G/KI/2022/PTUN.MDN,” jelas Patar.

BACA JUGA :   Kodim 1013/Mtw dan Pemkab Barut Laksanakan Pendampingan "Golden Period"

Adapun Point pembatalan sepenuhnya Surat Putusan KI SUMUT tersebut adalah: mengabulkan permohonan-pemohon keberatan untuk seluruhnya, membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 101/PTS/KIP-SU/2022 tanggal 22 Juni 2022,” rinci Ketua Umum PKN tersebut.

PTUN Medan juga memerintahkan termohon keberatan untuk memberikan seluruh informasi yang di mohonkan oleh Pemohon Keberatan, serta menghukum termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 645.000-, (Enam Ratus Empat Puluh Lima ribu Rupiah) dan ini adalah bentuk keadilan yang seadil-adilnya,” tandesnya

Sebelum mengakhiri, Patar menyampaikan pesan moral kepada Majelis Komisi Informasi di seluruh Indonesia pada umumnya untuk bekerja secara profesional sebelum membuat keputusan, karena sesungguhnya di atas Komisi Informasi itu diawasi oleh banyak Majelis Hakim Karier yang terdidik dan teruji dalam Hukum,” pungkas dan harap Pemantau Keuangan Negara.
(Saiful/ Mu’ti/ Sugito)

Faktahukum on Google News