Manokwari, (faktahukum.co.id) – Salah satu pengedar narkotika jenis shabu kembali diringkus oleh tim Opsnal Polda Papua Barat melalui Jajaran Diresnarkoba.
Kejadian tangkap tangan pelaku yang diduga telah menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis shabu ini terjadi di Jakarta, Rabu (5/9/2018) sekitar pukul 23.30 wit itu bermula, saat tim opsnal beranggotakan Ipda Mega Pradita,SH, Ipda Lucas Rosihol, dan Bripka M. Iqbal, mendapatkan informasi seorang pemuda berinsial MA alias Molan (26th) warga jln.Kebon kelapa rt/rw 001/002 Kel. Kamal Kec. Kali deres Jakarta Barat.
” Benar, kejadian penangkapan itu terjadi di jln.Jend.Sudirman Cikokol Tangerang Kota Serang Banten tepatnya di belakang pintu parkiran TANG CITY MALL Tangerang Kota,”Ucap Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Kamis (6/9/18).
Dari tangan pemuda Kalideres itu, tim Opsnal Resnarkoba Polda Papua Barat bsrhasil menyita Barang Bukti (BB) yang telah diamankan guna perkembangan penyelidikan yakni, satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu berat kurang lebih 45 ( empat puluh lima) gram, satu buah jaket switer berwarna hitam bercorak putih, dan satu buah KTP an.Tersangka.
” Tsk resmi telah ditahan penyidik, berdasarkan hasil kordinasi dengan pihak jajaran kepolisian Poksek Pamulang Tangerang dan Telah membuat Berita Acara (BA) menitipkan tersangka, dan diserahkan guna penyidikan lebih lanjut,”tukasnya. (AN)