Jakarta (faktahukum.co.id) – Kembali, Penyidik Polri di Bekasi Jawa Barat menangkap seorang yang diduga terlibat dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer surat suara pemilu tercoblos, seperti dilansir dari antaranews.com.
“Benar telah ditangkap satu orang di Bekasi. Saat ini dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (8/1/19).
Namun demikian, Dedi belum bersedia mengungkap inisial pelaku.
Sebelumnya penyidik telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni HY, LS, dan J di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Bogor, Jawa Barat; Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Brebes, Jawa Tengah. Peran ketiganya dalam kasus informasi hoaks ini menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook maupun melalui aplikasi WhatsApp Grup. (Ant/Fh)