Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Cikarang Pindahkan 18 Narapidana

×

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Cikarang Pindahkan 18 Narapidana

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang lakukan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di tempat tersebut, Kamis (7/10/21).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Kamtib, lebih spesifik yaitu tindak lanjut pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan. Pemindahkan yang memiliki resiko tinggi dan juga mengurangi over kapasitas yang terjadi pada Lapas Kelas IIA Cikarang, dimana per tanggal 7 Oktober 2021 dihuni sebanyak 1.706 WBP dengan kapasitas 1.130 orang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mengingat banyaknya angka kriminalitas di daerah Kab.Bekasi yang mengakibatkan tingginya tingkat hunian di rutan Polsek, Polres yang saat ini berjumlah 200. Maka Lapas Cikarang mengambil salah satu langkah progresif dengan melaksanakan kegiatan pemindahan WBP ke Lapas lain.

BACA JUGA :   Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN Lamandau dan Kurir Asal Pontianak Ditangkap Polres Lamandau

Untuk itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) memerintahkan 10 orang jajaran pengamanan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Yogi Suhara.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang tanggal 07 Oktober 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 3336 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melaksanakan kegiatan pemindahan terhadap 18 (Delapan Belas) orang WBP ke Lapas Kelas IIA Subang.

Sebagai bentuk sinergtitas anatar Aparat Penegak Hukum (APH) Lapas Cikarang, dalam hal ini turut melibatkan Aparat Penegak Hukum terkait yaitu Kepolisan Sektor Cikarang Pusat dengan menugaskan 2 orang anggota Kepolisian sebagai petugas bantuan pengawalan dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan diawali dengan apel petugas yang dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Lapas Cikarang (Fadly Rahman Safaat) dan dilanjutkan dengan pembagian tim serta penjelasan teknis pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :   Kasum TNI Sambut Kunjungan Wapres RI di Mako Paspampres

Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik serta penggeledahan badan dan barang, serta melaksanakan pemeriksaa kesehatan dan juga antigen terhadap 18 (Delapan Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan sebelum diberangkatkan untuk dipindahkan” ujar Kalapas Cikarang, S.E.G Johannes.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Lapas Cikarang secara maksimal melakukan langkah 2 pencegahan terjadinya gangguan kamtib dan sehingga dapat mewujudkan peri kehidupan yang lebih baik dan manusiawi di Lapas Kelas IIA Cikarang” tandes S.E.G Johannes.

Penulis : Hend/Heri

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!