Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Desa Waringin Jaya, Tetapkan Tiga Nama Calon Kades

×

Desa Waringin Jaya, Tetapkan Tiga Nama Calon Kades

Sebarkan artikel ini

Bogor, (faktahukum.co.id) – Penetapan calon Kepala Desa Tahun 2020, pada pemilihan Kepala Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dilaksanakan disekertariat Komplek Masjid Al Ukhuwah Griya/Ambar Waringin Elok yang dipimpin oleh Ketua panitia Pilkades Musthapa Abdul Hair.

Terlebih masing-masing dihadirkan Bakal calon (Balon) yaitu, H Achmad Saleh SE. MM, Fery Kurniawan dan Rohmat, S.E yang akan ditetapkan menjadi Calon Kades, Kamis (12/11/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam sambutannya, panitia Pilkades Waringin Jaya Musthapa Abdul Hair memaparkan, “dalam rangka melaksanakan tahap-tahapan pemilihan Kepala Desa Waringin Jaya, dan mudah-mudahan senantiasa apa yang kita laksanakan dari mulai pembukaan pelaksanaan penetapan serta terpilih nya menjadi calon Kepala Desa mendapatkan Ridho dari Allah SWT.

BACA JUGA :   Polres Gowa dan Instansi Terkait Lakukan Patroli Jelang Pelantikan Presiden RI

“Sesuai dengan surat keputusan musyawarah BPD Desa Waringin Jaya dan dari masing-masing keputusan wilayah yang menetapkan menjadi panitia pelaksana pemilihan Kades, sampai dengan saat ini telah melaksanakan tahap-tahapan didalam peraturan Bupati Tahun 2020 untuk acuan kami, dengan selanjutnya melaksankan hal ini hingga suksesnya pelaksanaan sampai dengan akhir nanti di pemilihan,” papar Ketua Panitia pilkades

Sementara itu Dace Hatomi Camat Bojonggede menambahkan, Pada hari ini kita bisa hadir bersama dalam melaksanakan penetapan menjadi Calon Kepala Desa Waringin Jaya, dan mudah-mudahan pelaksanaan ini berjalan dengan aman dan lancar.” Kata Dace

Lebih lanjut Dace mengatakan, “sejak di bentuk nya panitia sudah melaksanakan beberapa kegiatan dan tahapan yang mengacu kepada Perbub 66 Mulai dari pembukaan dan penutupan pendaftaran.

BACA JUGA :   Pemkab Bekasi Ayo Bersikap, Ayo Lawan Corona

“Dengan adanya Pilkades saat ini lebih unik, kita mengacu kepada Perbub, karena tidak boleh adanya penumpukan pemilih. Dan para calonpun tidak boleh di pajang d atas panggung.” Tandasnya.

Penulis : Zul
Editor : Bonding cs

Faktahukum on Google News