Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Desa Agung Batin Cairkan BLT-DD Tahap Tiga, Berjalan Dengan Kondusif Sesuai Prokes

×

Desa Agung Batin Cairkan BLT-DD Tahap Tiga, Berjalan Dengan Kondusif Sesuai Prokes

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD). Rabu, (30/12/20).

Tercatat, ada 54 (lima puluh empat) Penerima BLT Dana Desa di Desa Agung Batin melanjutkan bantuan langsung tunai bertempat di Balai Desa Agung Batin yang di hadiri oleh Camat Simpang Pematang Muhammad Mausirudin yang secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pantauan Jurnalis media faktahukum.co.id. Pembagian BLT-DD ini mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Setiap orang yang akan memasuki ruangan, di haruskan menggunakan masker.

Sebelum masuki area Balai Desa Agung Batin, diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan di depan pintu masuk, Kemudian, di cek suhu tubuhnya dan baru mereka dapat masuk untuk melakukan verifikasi berkas dengan tetap menjaga jarak (physical distancing) dan selanjutnya mencairkan BLT-DD tersebut.

BACA JUGA :   Kemandirian Pandu Pelopor Cegah Penyebaran Corona, Sewilayah Kecamatan Cicurug

Kepala Desa Agung Batin, Supardi mengatakan, “Alhamdulillah, semua dapat dilaksanakan dengan lancar dan tertib serta mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan tetap menerapkan phyisical distancing supaya tidak terjadi kerumunan,” kata Supardi.

Di masa tanggap darurat Covid-19 kedisiplinan protokol kesehatan menjadi hal yang penting sebgai upaya nyata mencegah meluasnya paparan Covid-19.

“Dengan melakukan kedisiplinan tentu saja tujuanya, dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa proses pendataan penerima manfaat dilakukan survei mulai dari RT, RW serta Tokoh Masyarat dan dirapatkan dahulu.

“Setelah proses itu, kemudian dilakukan Musyawarah Deskan (Musdes) dan dibagikan, ini tahap 3, dalam tiga bulan yaitu Oktober, November, Desember,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Polres Pagaralam Bersama Dinas Kesehatan Gelar Vaksinasi Massal

Penulis: BR/Tim. Editor: Ade’ M.

Faktahukum on Google News