Kaltara, (faktahukum.co.id) – Pria berinisial DD (24), salah seorang warga Kampung Baru, Desa Manisa, Kecamatan Buranti, Kabupaten Sidarap, Sulawesi Selatan disergap pihak kepolisian Polres Nunukan di salah satu penginapan di jalanTVRI, Patimura, Nunukan Timur, Kalimantan Utara. Minggu, (18/02/2018). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu membawa narkopba jenis sabu sebesr 150 gram yang dikemas menyerupai kapsul berbalut alat kontrasepsi.
Hal itu seperti disampaikan, Iptu M. Karyadi, Kasubbag Humas Polres Nunukan. “DD sebelumnya sudah diintai pihak kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat. anggota menunggu waktu yang tepat untuk membekuk yang bersnagkutan,” ujarnya.
Menurut Karyadi, dari hasil penyergapan itu didapat barang bukti sabu-sabu yang rencanya akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut, dan meneurut pengakuan tersangka (DD) ia akan diberi upah Jutaan rupiah.
“Untuk saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah di Mapolres Nunukan, masih diperiksa penyidik Satreskoba Polres Nunukan. DD terancam pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun”, pungkas Karyadi. (Muh.Nafsir)