Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
EKONOMIHUKRIM

Debitur Tidak Berkutik, IMFI Otista Angkat Bicara

×

Debitur Tidak Berkutik, IMFI Otista Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Saat IMFI Otista memberikan keterangan kepada Fakta Hukum Indonesia.
Saat IMFI Otista memberikan keterangan kepada Fakta Hukum Indonesia di Kantor IMFI Cabang Otista.

JAKARTA – Terkait adanya keluhan dari Oloan Simanulang debitur PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Cabang Otista, yang merasa haknya dirampas karena mobilnya disita oleh pihak finance, Manajemen IMFI Cabang Otista angkat bicara.

Doni, selaku HeadColl (Head Collection) didampingin oleh Ifan Account Receivable Head (ARH) IMFI Cabang Otista kepada Fakta Hukum, membenarkan adanya kejadian penarikan kendaraan pada pertengahan Bulan Oktober, Tahun 2023 yang terjadi di rumah Oloan tersebut.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia juga mengatakan, bahwa Penarikan mobil tersebut, sudah sesuai aturan kantor dan mempersilahkan debitur untuk memprosesnya jika merasa dirugikan.

Menurutnya, jika mengikuti sistem yang ada, mobil Terios dengan Nomor Polisi B 1379 DFA seharusnya sudah proses pelelangan, namun karena adanya kendala, mobil tersebut masih ditahan. Tetapi IMFI sudah mengirimkan surat pemberitahuan akan adanya Pelelangan kepada Debitur.

BACA JUGA :   Selama November, Satnarkoba Polres Pandeglang Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

“Saat ini mobil tersebut masih ada, jadi karena kita ini berpatokan dengan sistem yang ada, seharusnya dari dua bulan lalu kita sudah siap jual itu unit, masuk ke pelelangan, namun karena masih ada kendala seperti ini, makanya kita tahan,” kata Doni kepada awak media.

Alasan mobil tersebut masih ditahan, karena pada Tanggal 20 November 2023 silam, pihak Debitur sudah melayangkan Surat Somasi kepada IMFI Otista, dan Somasi tersebut sudah dibalas oleh IMFI Otista pada Tanggal 28 November 2023. Namun hingga hari ini belum ada balasan lagi dari pihak Oloan Simanullang.

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!