Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dapat Rekom DPP PDI-Perjuangan, Duet Zaiful Bukhori-Sudibyo di Lamtim

×

Dapat Rekom DPP PDI-Perjuangan, Duet Zaiful Bukhori-Sudibyo di Lamtim

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, (faktahukum.co.id) – Petahana Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari dan Sudibyo, mendapatkan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) untuk dijadikan calon Bupati dan calon wakil bupati Lamtim, Selasa (11/08/20).

Surat rekomendasi bernomor 1797 /IN/DPP/VIII /2020 yang dikeluarkan di Jakarta 7 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh ketua Bambang Wuryanto dan sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, merekomendasikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Lamtim Zaiful Bokhari dan Sudibyo.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Diketahui bahwa Zaiful Bokhari saat ini sedang menjadi Bupati aktif, lalu untuk pasangan wakil Bupati Sudibyo merupakan anggota DPRD Lamtim Tiga priode dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Diprediksi pasangan Zaiful Bokhari dan Sudibyo akan menyusul dukungan rekomendasi dari partai Golkar, Gerindra, PKS dan PAN.

BACA JUGA :   Pokja IPB Gelar Aksi Unras di Depan Lokasi Pembangunan Pabrik Gula

Syarat untuk mengajukan calon Bupati dan calon wakil Bupati, harus mengantongi dukungan 10 persen dari 50 jumlah kursi DPRD Lamtim, dengan rincian yakni, PDIP terdapat 9 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, PKS 5 kursi, PAN 1 Kursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Nasdem 8 kursi dan PKB 8 kursi.

Untuk pasangan Zaiful-Dibyo mendapatkan rekom dukungan dari PDIP, Golkar, PKS, Gerindra dan PAN, maka terdapat 28 kursi dari 50 kursi anggota DPRD Lamtim.

Puan Maharani melakukan pengumuman rekom DPP PDI-P langsung melalui Daring dan siaran langsung (live) via akun Facebook PDI-P Kepada pasangan calon Bupati Lamtim Zaiful Bokhari dan calon Wakil Bupati Lamtim Sudibyo.

“Untuk Lampung Timur diberikan (Rekom PDIP) kepada Zaiful Bokhari berdampingan dengan Ahmad Sudibyo”, ujar Puan Maharani.

Zaiful Bokhari mengatakan, “Syukur Alhamdulillah, rekom PDI-P telah keluar. Semoga perjuangan ini mendapatkan barokah dari Allah SWT. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk bersatu bergandengan tangan dan bahu membahu dalam menghadapi pilkada 9 Desember 2020″.

BACA JUGA :   Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019

Calon Wakil Bupati Lamtim Sudibyo menuturkan, Dirinya mengucapkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas kepercayaan PDI-P, memberikan rekomendasi kepada Zaiful Bokhari dan Sudibyo.

“Secara pribadi saya sangat tersanjung, atas kepercayaan yang di berikan dengan keluarnya rekomendasi ini, mengingat PDI-P adalah partai besar dengan jumlah kursi terbanyak di Lampung Timur, tentunya dalam menentukan pilihannya tidak main-main dan sudah memperhitungkan segala sesuatunya. Semoga rekomendasi ini nantinya juga akan segera diikuti oleh partai Golkar dan partai-partai yang selama ini sudah secara intensif membangun komunikasi dalam kesamaan visi, membangun Lampung Timur terutama partai Golkar, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Saya berdoa partai Golkar tempat saya bernaung, dan akan bergabung dalam bangunan koalisi menjadikan Lampung Timur berjaya,” papar Sudibyo.

BACA JUGA :   DPC Granat Kabupaten Mesuji Resmi Dilantik

Diketahui DPP PDI-P secara virtual mengumumkan surat rekomendasi bakal calon kepala daerah di 75 daerah, yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember. Untuk rekom Lampung Timur surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDI- Perjuangan Lampung Sudin, didampingi Sekretaris Mingrum Gumay di aula sekretariat DPD PDI- Perjuangan, Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.

Dari 75 daerah yang tergabung dalam gelombang III, terdapat rekomendasi untuk beberapa daerah termasuk Lampung, yakni untuk Lampung Timur pasangan Zaiful Bokhari-Sudibyo, calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiyana-Dedi Amrullah, Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona-Marjuki dan Kabupaten Way Kanan Adi Pati Surya-Edward Antony.

Penulis: Abd Ghani/Tim
Editor: Bonding cs

Faktahukum on Google News