Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Danrem 064/MY Hadiri Rapat Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Provinsi Banten

×

Danrem 064/MY Hadiri Rapat Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

Serang-Banten, (faktahukum.co.id) – Komandan korem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Gumuruh Winardjatimo, S.E., M.B.A, mengikuti kegiatan perencanaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.

Bertempat di pendopo Gubernur Banten, kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko Danrem 064/MY, Kasatpol PP Prov Banten Kolonel inf Nico Perwakilan 052/WKR, Dir Samapta Polda Banten Perwakilan Polda Metro Jaya, MUI Provinsi Banten, Kadis kesehatan Provinsi Banten, Senin (24/08/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, menyampaikan bahwa dengan adanya Pergub nomor 38 tahun 2020, implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 ini mudah-mudahan menjadi payung hukum bersama, dan perlu adanya sinergitas dan program pelaksanaan terhadap masyarakat.

“Supporting memang kalau dalam kaitan ini meeting sektornya dalam pelaksanaan lapangan adalah Satpol PP Provinsi Banten, dan juga Satpol PP Kabupaten dan Kota. Tetapi kami butuh suporting dalam kegiatan pengawasan dan pelaksanaan dari seluruh unsur TNI-Polri, tokoh masyaraka dan juga tokoh agama, di mana ini juga termasuk di dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 bagaimana pemerintah daerah dapat melibatkan seluruh unsur untuk dapat memaksimalkan informasi ataupun sosialisasi terhadap masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :   Peringati Hari Air Sedunia, AGM Mekarsari Bersihkan Sampah di Sungai Cicatih

“Hari ini mudah-mudahan kita bersama dapat merancang, yang pertama adalah program pelaksanaan bersama sinergitas dan dilaksanakan dengan baik dalam Pergub tersebut, juga termasuk didalamnya mengatur terkait yang paling penting supaya tidak membingungkan masyarakat, adalah terkait dengan sanksi pelaksanaannya di lapangan tidak berbeda-beda,” ungkap Andika.

Lanjutnya, Dalam merancang program bersama seperti sosialisasi dan juga edukasi penting dalam pelaksanaan implementasi peraturan ini, kami pun berharap dengan kondisi yang ada seperti sekarang.

Masyarakat juga dengan kondisi posisi sedang susah jadi kondisi peraturan ini harus terimplementasikan secara humanis dan juga edukatif walaupun di dalam peraturan Gubernur tersebut terdapat sanksi-sanksi setiap tingkatan, yang pertama terkait dengan sanksi sosial, yang kedua adalah terkait dengan sanksi administratif hingga sanksi pembayaran denda jadi yang mungkin kita dapat melaksanakan dan kedepankan mungkin yang pertama adalah sanksi teguran.”

BACA JUGA :   Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Lokasi TMMD ke-110 di Padang Pariaman

“Sanksi sosial agar minimal masyarakat ini mereka paham dan dapat mematuhi aturan terkait dengan catatan protokol kesehatan ini diperlukan kebersamaan, yang pertama mungkin sosialisasi bersama antara pemerintah daerah TNI-Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam kaitan pelaksanaan penetapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, Danrem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko menjelaskan, bahwa kemarin pihaknya juga menyarankan kepada bapak Gubernur tentang perawatan komponen atau unsur yang lain.

“Saya sampaikan contohnya yang Napi asimilasi itu bisa kita gunakan, kemudian dari perkumpulan orang Banten juga mungkin ada relawan-relawan yang bisa kita mainkan, sehingga keseimbangan kegiatan operasional terjaga jangan naik turun begini.”

BACA JUGA :   Dapat Ambulance dari CSR Bank Sulteng, Bupati Banggai Ikuti Tasyakuran Puskesmas Tangeban

“Pas kita kuning baru kita sibuk lagi, kita rapat lagi jaga itu, ngomong itu terus, tapi juga tolong diperhatikan para petugas jangan sampai kita terlalu aktif malah banyak seperti itu. Petugas medis yang terpapar kita lengkapi, kita siapkan diri kita kalau memang kita akan memberikan tindakan yang tidak membebankan kepada masyarakat,” tegas Danrem.

Masih kata Danrem, Tindakan dilakukan sebelum pengembangan diri agar suatu pelanggaran dapat dicegah, ini kita lakukan dengan cara cek poin penjagaan, ini umum persuasi atau persuasif tindakan yang dilakukan bersifat mengarahkan, menasehati agar dapat lebih taat terhadap aturan kita lakukan.

Dengan sosialisasi seperti halnya amanah Inpres juga sendiri membuat edaran dan memberikan teguran lanjut represif tindakan aktif atau langsung yang dilakukan oleh aparat pada saat terjadi pelanggaran,” paparnya.

Penulis: Putra. Editor: Bonding Cs

Faktahukum on Google News