Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Cek Hasil TMMD, Kodim 0509/Kab.Bekasi Terima Kunjungan Tim Wasev Korem 051/Wkt

×

Cek Hasil TMMD, Kodim 0509/Kab.Bekasi Terima Kunjungan Tim Wasev Korem 051/Wkt

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Pelaksanaan giat TMMD ke 110 hingga saat ini berjalan sesuai waktu yang telah direncanakan. Dengan waktu yang tersisa, kedepan diharapkan semua pembangunan TMMD dapat selesai dengan nilai yang sangat baik.

Untuk itu, setiap pelaksanaan kegiatan TNI dalam pelaksanaan TMMD yang sedang berjalan akan dilakukan juga Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) guna sebagai kontrol agar pembangunan yang dilakukan mendapatkan hasil yang sesuai.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pada pelaksanaan giat hari ke 20 ini, Kegiatan Satgas TMMD Setu, menerima kunjungan dari Tim Wasev Korem 051/Wkt yang dipimpin oleh Kasrem Kolonel Inf Primadi Saiful Sulun S, Sos M.Si dan diterima oleh Dandim 0509/Kab. Bekasi Letkol Kav Tofan Tri Anggoro BS sebagai Dansatgas, Rabu (24/03/21).

BACA JUGA :   Dharma Pertiwi dan OASE Bantu Korban Banjir

Dalam kunjungannya tersebut, ketua Tim Wasev Kolonel Inf Primadi Saeful Sulun S, Sos M. Si memberikan apresiasi yang sangat besar kepada seluruh personil Satgas TMMD dan masyarakat, atas kerjasamanya dalam pelaksanaan pembangunan Posyandu dan pembuatan akses jalan dengan hasil kerja yang sangat baik.

“Pelaksanaan kegiatan TMMD di Setu ini, sangatlah luar biasa dan hasilnya dapat kita lihat sendiri. Jangankan masyarakat, kita sebagai tim satgas juga merasa bangga atas apa yang telah dicapai, dan dengan keterbatasan waktu yang relatif singkat pembangunan sudah mencapai tahap finising,” ujar Kasrem Kolonel Inf Primadi.

Ia pun berharap, agar hasil dari pembangunan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :   Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

“Saya berharap apa yang sudah di bangun oleh tim Satgas TMMD bersama masyarakat dapat bermanfaat bagi warga sekitar, khususnya untuk kesehatan ibu dan anak.” Tandasnya.

Penulis : Hend
Editor : Bonding Cs

Faktahukum on Google News