Pandeglang-Banten (faktahukum.co.id) – Menggelar kegiatan sterilisasi Lingkungan Polres Pandeglang, telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan Pencegahan Virus Corona oleh Sat Sabhara Polres Pandeglang, dan fasilitas umum lainnya, yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Tulus Prayogo SE, Selasa (24/3/20)
Pada kegiatan itu sterilisasi dilakukan dengan penyemprotan cairan disinfekta, selain itu juga melakukan sosialisasi pada masyarakat agar tidak panik menyikapi wabah virus corona karena bisa di tangkal dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Kegiatan penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Pandeglang menggunakan kendaraan water canon yang di lingkungan Polres Pandeglang dan Jalan protokol Kabupaten Pandeglang.
“Kegiatan penyemprotan cairan anti COVID-19 adalah untuk antisipasi adanya penyebaran virus corona yang terjadi di indonesia, khususnya untuk wilayah Kabupaten Pandeglang” ungkap Kasat Sabhara AKP Tulus Prayogo SE,
Kepada Masyarakat Pandeglang, agar selalu Berhati-hati setelah melaksanakan Tugas karena Virus Corona ini adalah Virus yang sangat Cepat Menular Melalui Benda yang sering di sentuh banyak orang atau Masyarakat.
“Saya berpesan untuk mencegah virus corona seperti ini, agar selalu waspada dalam melaksanakan kegiatan sehari hari serta Olahraga dan makan makanan yang sehat,”tandas Kasat Sabhara AKP Tulus Prayogo SE,
“Kapolres Pandeglang membenarkan adanya kegiatan tersebut dengan tujuan untuk mencegah wabah virus corona dan salah satu kepedulian polres Pandeglang terhadap keaehatan warga masyarakat Pandeglang dalam upaya pencegahan corona,” tandas AKBP Sofwan Hermanto
Penulis: M. Jhn.Editor: Adunk