Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Sukaratu Disemprot Disinfektan

×

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Sukaratu Disemprot Disinfektan

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) -Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, sejumlah tempat keramaian di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang disemprot disinfektan, Rabu (30/6/2021).

Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, sebagai langkah Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lurah Sukaratu Mahpudin saat dikonfirmasi faktahukum.co.id mengatakan, karena ada yang terpapar Covid-19 dan ada yang meninggal satu orang karena Covid-19 di wilayah Kelurahan Sukaratu dari hasil keterangan Puskesmas Majasari, maka kita lakukan penyemprotan disinfektan ini di beberapa titik wilayah Kelurahan Sukaratu. Rabu (30/6/2021).

“Disini kita mengantisipasi, dengan adanya kondisi seperti ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dulu 3M sekarang menjadi 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas,” kata Mahfudin.

BACA JUGA :   Minta Keadilan, Aliansi Masyarakat Tiga Kelurahan Demo di Depan Kantor Walikota Ternate

Terlihat saat kegiatan penyemprotan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Majasari dan Kelurahan Sukaratu.

Penulis: Riyan.                      Editor: M. J.

Faktahukum on Google News