Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) -Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, sejumlah tempat keramaian di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang disemprot disinfektan, Rabu (30/6/2021).
Kegiatan penyemprotan disinfektan ini, sebagai langkah Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lurah Sukaratu Mahpudin saat dikonfirmasi faktahukum.co.id mengatakan, karena ada yang terpapar Covid-19 dan ada yang meninggal satu orang karena Covid-19 di wilayah Kelurahan Sukaratu dari hasil keterangan Puskesmas Majasari, maka kita lakukan penyemprotan disinfektan ini di beberapa titik wilayah Kelurahan Sukaratu. Rabu (30/6/2021).
“Disini kita mengantisipasi, dengan adanya kondisi seperti ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dulu 3M sekarang menjadi 5M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas,” kata Mahfudin.
Terlihat saat kegiatan penyemprotan dilakukan oleh Pihak Kecamatan Majasari dan Kelurahan Sukaratu.
Penulis: Riyan. Editor: M. J.