TERORIS, NARKOBA dan KORUPTOR merupakan tiga tindak kejahatan membahayakan dari masa ke masa yang merusak negara yang tak kunjung usai. TERORIS, tak pernah berhenti menebar ketakutan.
NARKOBA semakin merajalela, tidak hanya merusak kalangan miskin, menengah maupun kaya, tapi juga merambah para aparat ataupun pejabat serta tokoh publik.
Sementara, KORUPTOR semakin berkibar, menggasak kekayaan negara, hak rakyat tanpa ada rasa sungkan. Sehingga, keterpurukan negara dari segi hukum, ekonomi dan lain-lain terus menggerus seakan tidak ada habisnya.
Meskipun korban dari ketiga tindak kejahatan tersebut berbeda-beda TERORIS, NARKOBA dan KORUPTOR namun secara umum dampak dari kejahatan yang ditimbulkan sangatlah dahsyat yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketakutan, kemarahan dan kebencian masyarakat terhadap pelaku kejahatan tersebut dipastikan luar biasa. Jangan heran, jika mayoritas masyarakat menuntut pada pelaku tindak kejahatan TERORIS, NARKOBA dan KORUPTOR tersebut adalah hukuman mati.
Eksekusi mati untuk teroris dan penjahat narkoba pernah dilakukan di Indonesia. Terakhir tahun 2008, dari 8 eksekusi mati dua diantaranya terpidana Bom Bali 2002 yakni, Imam Samudra, Ali Ghufron dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria penyelundup narkoba.
Dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia hanya pelaku KORUPTOR yang belum pernah di vonis mati. Padahal, dampak dari tindak pidana kejahatan ini kerugian dan kerusakan bangsa dan negara sungguh luar biasa.
Menyimak dari berbagai tindak kejahatan KORUPSI di Nusantara ini, Pemerintah beserta penegak hukum harus berani memberlakukan atau memberi efek jera bagi para pelaku KORUPSI. TERORIS dan para penjahat NARKOBA bisa dijatuhi vonis mati, kenapa tidak untuk para KORUPTOR.
Untuk menimbulkan efek jera harus ada korban, apalagi akhir-akhir ini para terpidana, tersangka maupun sanksi terkesan main-main menganggap kecil masalah yang di hadapi dan diakibatkannya.
Hukum tidak hanya membutuhkan kejujuran orang yang menjalankannya tetapi juga butuh keberanian serta tidak pilih kasih. Hukum dipastikan akan semakin tajam dan tepat sasaran jika di dukung oleh penguasa, Presiden termasuk vonis mati bagi KORUPTOR.
Hukuman vonis mati TERORIS, NARKOBA dan bukanlah hal terlarang jika vonis serupa diterapkan untuk para KORUPTOR. Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana KORUPSI, mengatur bahwa perbuatan TIPIKOR yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dapat dikenakan hukuman mati.
Efek jera merupakan hal mutlak diberlakukan untuk menumpas kejahatan kelas kakap, termasuk KORUPTOR. Dengan efek jera saja, hukum dianggap main-main apalagi tanpa efek jera. Misalnya kejahatan NARKOBA, meski vonis mati kerap di jatuhkan, masih ada saja yang bermain-main.
Bahkan dari elite di kepolisian, di penjara, dan penegak hukum lainnya masih berani “bermain” dengan NARKOBA. Terapkan efek jera sebagaimana mestinya, karena terbukti bahwa penajahat di negara ini tak takut di gertak.
Hukuman vonis mati di jatuhkan, segera eksekusi jika tidak kejahatan di negeri ini akan semakin menggila. Jika bangsa dan negara ini ingin maju, maka tegakkan hukum, jangan permainkan keadilan. Rasa malu tak cukup membangun negeri, terlebih rasa malu telah pergi dari para penguasa tanah air. (***)
Bekasi, Senin 30 Agustus 2021
Oleh: Ade Muksin (Penggiat Hukum dan CEO Media Fakta Group)