Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Cafe di Kubu Dalam Marapalam, Ditertibkan Petugas Gabungan PPKM Darurat Padang Timur

×

Cafe di Kubu Dalam Marapalam, Ditertibkan Petugas Gabungan PPKM Darurat Padang Timur

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Satu Cafe masih berjualan saat petugas melakukan himbaun pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang dilakukan tim gabungan dari Kecamatan Padang Timur wilayah Kelurahan Kubu Dalam Marapalam, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Hal itu disampaikan Isharianto Amd Kasi Trantib dan PB Kecamatan Padang Timur, sebagai hasil giat razia PPKM Darurat pencegahan Pandemi Covid-19, Jum’at (16/7/2021).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kegiatan ini menyisir dalam satu tim, yang di koordinir langsung Wakil Damramil 0312 Padang Timur, Kasi Trantib dan PB Kecamatan Padang Timur, Kasi Trantib dan PB se-Kecamatan Padang Timur, Kanit Intel Polsek Padang Timur, beserta Babinsa, Babinkhantibmas Padang Timur.

BACA JUGA :   Kades dan BPD Desa Suja Gelar Rapat, Masyarakat Pertanyakan Potensi Desa Hilang

“Tim menyisir jalur mulai dari Kelurahan Ganting Parak Gadang, Sawahan, Jati, Jati Baru, Sawahan Timur, Andalas, Kubu Dalam Parak Karakah, Kubu dan kembali ke Kantor Camat,” ujar Kasi Trantib Isharianto.

“Giat Razia PPKM pencegahan pandemi Covid-19 Darurat ini, sebagai upaya memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, karena daerah Kota Padang akan memasuki zona merah,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim berkeliling memantau sekaligus memberikan himbauan dan
edukasi kepada para pedagang dan pembeli tentang pentingnya mematuhi aturan prokes, demi kesehatan dan keselamatan bersama dan menutup usaha diatas Jam 20.00 Wib atau Jam 8 malam.

“Hasil kegiatan, tim terhenti di wilayah Kelurahan Kubu Dalam Marapalan. Karena ada satu Cafe yang masih buka pada Jam 22.00 untuk diminta menutup lapak jualan dan pemilik cafe mengatakan tidak tahu tentang himbauan Wali Kota Padang soal PPKM) Darurat.

BACA JUGA :   Kapolres Serang Kota dan Pengurus Bhayangkari Peringati HKGB Ke-68 Secara Virtual

Untuk menghentikan operasional jual beli diatas Jam 20.00, tim melakukan himbauan. Maka pemilik cafe segera menutupnya.Sementara di wilayah Keluaran lain seperti Ganting Parak Gadang, Sawahan, Jati, Jati Baru, Andalas dan Kubu Dalam Parak Karakah, semua para pelaku
usaha saat melintas di berikan himbauan secara persuasif langsung dan menutup lapaknya,” kata Isharianto.

Lanjutnya, kegiatan ini akan selalu dilaksanakan hingga masyarakat sadar akan bahaya
Covid-19 dan pentingnya menjaga kesehatan melalui penerapan protokol kesehatan yang benar sesuai dengan surat edaran Wali Kota Padang Nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang Pengetatan PPKM Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.

Isharianto berharap, kerjasama semua pihak untuk bisa menjalani himbauan PPKM Darurat tersebut, “Sehingga kita semua tetap sehat terhindar dari Covid-19 dan nantinya kita betul-betul bisa menjalani kehidupan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dengan tenang dan damai, ingatlah selalu 3 M,” katanya mengakhiri.

BACA JUGA :   Dandim 0113/Gayo Lues Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Penulis : Roni
Editor : H. Bonding Cs

Faktahukum on Google News