Kab. Cirebon, (faktahukum.co.id) – Polresta Cirebon Gelar Konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon terkait pelaku pencabulan terhadap perempuan hingga menyebabkan korban harus mengandung janin pelaku, Rabu (1/7/20).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M. Si mengatakan bahwa kasus pencabulan ini dilakukan oleh AR (25) terhadap dua adik kandungnya sendiri sejak 2015 hingga 2020.
“Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai buruh di Bekasi, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan sejak 2015-2020,” ungkap Kapolresta Cirebon.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara pelaku mengajak korban tidur di rumah kontrakannya. Kemudian tersangka mengancam korban dengan membentak dan memukul, karena masih hubungan keluarga sehingga tersangka bebas melakukan aksi bejatnya itu,” jelas Kapolresta Cirebon.
“Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban karena tidak kuat dengan apa yang dilakukan oleh kakaknya,” lanjut Kapolresta Cirebon.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kapolresta.
Penulis: Harjasa Editor: Cep Adunk