Beranda RAGAM DAERAH BWI Lakukan Tindakan Tegas Pemasangan Plang di Lokasi Fasilitas Wakaf Terbengkalai

BWI Lakukan Tindakan Tegas Pemasangan Plang di Lokasi Fasilitas Wakaf Terbengkalai

369
0
BERBAGI

Pandeglang, Banten – Tindak lanjut dari hasil survei pihak Badan Wakaf Indonesia, Provinsi (BWI) Banten, di lokasi tanah dan fasilitas wakaf yang terbengkalai di Kp. Kalumpang, Desa Rancatereup, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, Banten, pihaknya langsung mengambil sikap tegas dengan pemasangan plang.

Pemasangan plang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pihak BWI lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi lokasi dan fasilitas wakaf apakah berjalan dengan semestinya atau tidak.

Sekjen BWI Prov. KH Asep, mengatakan, setelah melakukan survei turun langsung ke lokasi dan ditemukan adanya pelanggaran di lokasi tanah wakaf Kp. Kalumpang, Desa Rancatereup, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang, sesuai dengan UUD wakaf no 41 Tahun 2004 Pasal 44 poin l, Pasal 67 poin 2 tentang peruntukan tanah wakaf, Pasal 13 poin l tentang tugas Nadzir, maka dilakukan pemasangan plang.

“Berdasarkan hasil survei di lokasi tanah dan fasilitas wakaf ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Nadzir sesuai dengan UUD Wakaf, untuk itu, kita lakukan tindakan tegas dengan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah dan fasilitas wakaf di Kp. Kampung Kalumpang no ikrar wakaf 002/03/06 Tahun 2017 untuk sementara dikelolah dan diawasi langsung oleh BWI Prov. Banten, sampai dengan adanya penunjukan Nadzir yang baru,” kata KH Asep. Rabu (7/9/2022).

KH Asep juga mengatakan, agar kepada seluruh Nadzir yang secara sah sudah menjadi Nadzir atau pengurus tanah berikut fasilitas wakaf bisa menjaga dan memelihara dengan baik, dan Nadzir hanya sebagai pengelola bukan pemilik tanah. karena sesuatu yang sudah diwakafkan dan terdaftar di BWI harus dijaga serta dirawat dengan baik, apabila tidak dirawat atau merubah peruntukannya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sampai pidana sesuai dengan UUD Wakaf.

“Para Nadzir yang sah, sudah menjadi kewajiban untuk menjaga, mengelola, merawat tanah dan fasilitas wakaf sesuai peruntukannya, yang sudah terdaftar di BWI, sesuai dengan UUD Wakaf, apabila melanggar yang tertera dalam UUD wakaf bisa disanksi administratif dan pidana,” kata Sekjen BWI Prov. Banten.

Diakhir ia menegaskan, memerintahkan kepada Wakif atau pemberi wakaf untuk melakukan pengukuran ulang luas tanah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita juga memerintahkan kepada pihak Wakif agar melakukan pengukuran ulang luas tanah oleh pihak BPN guna memastikan luas tanah yang diwakafkan,” pungkasnya.

Pemasangan plang dilakukan oleh BWI Kab. Pandeglang, selaku perwakilan BWI Prov. Banten yang disaksikan oleh Toko Masyarakat dam Tokoh agama setempat. (Putra).