Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKAN

Bupati: Pelajar Harus Mampu Membawa Perubahan “Kalian Adalah Masa Depan Bangsa”

×

Bupati: Pelajar Harus Mampu Membawa Perubahan “Kalian Adalah Masa Depan Bangsa”

Sebarkan artikel ini

Pandeglang,(faktahukum.co.id)– Sebanyak 15 pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pandeglang masa bakti 2019 -2021 di lantik, Pelantikan dan pengambilan sumpah para pengurus IPNU tersebut di pimpin Wakil Ketua Pimpinan pusat IPNU Gus Imadudin yang di saksikan langsung oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita di Gedung Pendopo, Kamis (6/2/20).

Dalam kesempatan pelantikan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan selamat kepada para pengurus IPNU Kabupaten Pandeglang yang telah dilantik, tentunya peran para pengurus IPNU yang baru ini sangat di nanti oleh semua pihak dalam mewujudkan program pembangunan di Kabupaten Pandeglang, “katanya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Lebih lanjut Ia mengatakan para pelajar merupakan aset bangsa, pengabdian dan kehadiran para pelajar tentunya harus mampu membawa perubahan, “Kalian adalah masa depan bangsa, pengabdian dan kehadiran kalian sangat di tunggu negara, karena maju tidaknya bangsa ini ada di pundak kalian semua, ‘’tuturnya

BACA JUGA :   Resmi Dilantik, Rektor Perempuan Pertama di Universitas Baturaja

“Pemkab Pandeglang sangat terbantu dengan hadirnya IPNU Kabupaten Pandeglang, program-programnya luar biasa, sehingga peran IPNU sangat membantu Pemerintah daerah dalam mengawal dan mewujudkan pembangunan, “ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Pandeglang periode 2019 -2021 Arul Nurhidayat Afandi mengatakan usai dilantik, dirinya akan segera menyusun rencana kerja yang sesuai dengan visi misi IPNU yaitu mencerdasakan anak-anak bangsa, “Oleh karena itu pihaknya akan terus bersinergi dengan semua pihak termasuk Pemerintah daerah untuk mencetak para generasi bangsa yang bisa membawa negara ini ke arah yang lebih baik, “ujarnya.

Penulis:M.John/Hms Editor: Adunk

Faktahukum on Google News