Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
Uncategorized

Bupati Melantik Pejabat Pemda Mesuji

×

Bupati Melantik Pejabat Pemda Mesuji

Sebarkan artikel ini

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Bupati Mesuji H. Saply TH telah melantik Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Senin, (10/02/20).

Bupati Mesuji H. Saply menyampaikan untuk mengawali sambutan ini, saya ucapkan “selamat” kepada Saudara sekalian yang telah dilantik pada Hari ini. Semoga Saudara-saudara dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Jabatan merupakan sebuah amanah, harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Perlu saya sampaikan bahwa pelantikan yang di laksanakan pada Hari ini semua telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana peralihan tugas di lingkungan Aparatur Sipil Negara merupakan hal biasa dalam Instansi Iemerintah.

BACA JUGA :   Bupati Irup Pada HUT ke -55 Hari Kesehatan Nasional

Perlu saya tekankan pada kesempatan ini, peralihan tugas ini di maksudkan demi kepentingan Organisasi dan kepentingan pelayanan kepada Masyarakat guna pembenahan dan pemantapan Organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.

Bagi Saudara yang telah dilantik pada Hari ini, saya mengimbau untuk segera melakukan serah terima jabatan, serta menyerahkan segala fasilitas jabatan kepada pejabat yang menggantikan.

Pada kesempatan ini, juga saya melakukan pengukuhan pejabat berkaitan dengan perubahan nomenklatur di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 68 Tahun 2019, Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mesuji Nomor 48 Tahun 2016, Tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok, dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, setelah di keluarkannya Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :   Proyek pembangunan jembatan Paranje kabupaten Bogor Molor

“Saya mengajak untuk kita semua senantiasa meningkatkan kedisplinan dalam kinerja. Selain itu, juga sebagai seorang Aparatur Sipil Negara harus memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan agar terhindar dari kesalahan, dan mari kita senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat,” tutupnya.

Penulis: BR/Red Editor: Adunk

Faktahukum on Google News