Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONALRAGAM DAERAH

Bupati Ingatkan Tim Ajudikasi Hindari Pungli Saat Acara Pengambilan Sumpah

×

Bupati Ingatkan Tim Ajudikasi Hindari Pungli Saat Acara Pengambilan Sumpah

Sebarkan artikel ini

Pandeglang-Banten (faktahukum.co.id) – Jangan sampai terjadi pungutan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh pusat karena akan menjadi masalah dikemudian hari,” demikian disampaikan,”Bupati Irna saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah tim ajudikasi dan satuan tugas PTSL tahun 2020, di Pendopo, Selasa (14/1/20).

Irna mengatakan,”Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis dari pemerintah pusat untuk masyarakat, Program ini dibiayai oleh pemerintah pusat, namun ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk kelengkapan administrasi. “Masyarakat hanya mengeluarkan biaya 150 ribu rupiah untuk biaya pendokumentasian, patok, materai, dan operasional,”kata Irna.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kabupaten Pandeglang tahun 2020 mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 91.000 untuk Pengukuran Bidang Tanah (PBT), dan 58.000 bidang sertipikat tanah yang harus diterbitkan.”Perlu kita pahami program ini sangat strategis karena muaranya jadi sumber ekonomi bagi masyarakat, sangat disayangkan jika program ini tidak dimanfaatkan dengan baik,”ujarnya.

BACA JUGA :   Terkesan Lambat, Masyarakat Keluhkan Pelayanan ATR/BPN Padang

Irna juga berharap tim ajudikasi ini bisa menjadi penengah apabila terjadi sengketa dimasyarakat atas kepemilikan lahan.”Kasus ini bisa saja terjadi, untuk itu tim ajudikasi ini harus bisa memediasi sehingga dapat meminimalisir konflik yang terjadi,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan (BPN) Pandeglang Agus Sutrisno mengatakan, kegitan pengambilan sumpah tim ajudikasi ini merupakan rangkaian kegiatan program PTSL. “Pertama pengambilan sumpah tim ajudikasi, setelah ini kita lakukan sosialisasi kemasyarakat langsung oleh tim ditiap desa, selanjutnya pengumpulan data yuridis dan data fisik,”ungkapnya.

Dikatakan Agus, tahun ini yang mendapatkan program PTSL ada 10 Kecamatan yang tersebar di 68 Desa.”Kecamatan Pulosari, Mandalawangi, Cisata, Bojong, Picung, Cikeusik, Cipeucang, Cikeudal, Saketi, dan Labuan,” tuturnya.

BACA JUGA :   Atep si Anak Ajaib Pencipta Sabun Cair Asal Pandeglang, Butuh Dukungan Pemerintah

Ia berharap, program PTSL tahun ini dapat terselesaikan 100% dalam satu tahun anggaran.”Makanya kami bersama tim ajudikasi akan turun langsung melakukan sosialisasi ke Masyarakat dan melakukan pengumpulan surat -surat serta melakukan pengukuran,” harapnya.

Penulis: HMS/M. Johan Editor: Adunk

Faktahukum on Google News