Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Bupati Barut Buka Pasar Ramadhan 1440 H/2019 M

×

Bupati Barut Buka Pasar Ramadhan 1440 H/2019 M

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh.Kalteng (faktahukum.co.id)
Untuk mempermudah warga masyarakat khususnya dalam memperoleh takjil berbuka puasa di satu tempat khusus, Pemerintah Kabupaten Barito Utara seperti tahun-tahun sebelumnya kembali menggelar Pasar Wadai (kue, takjil ramadhan, red)

Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pasar Wadai yang rutin dilaksanakan mengambil tempat di Water Front City, Jalan Panglima Batur, dimana sekitar 60 pedagang makanan minuman ikut ambil bagian.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Setelah secara resmi membuka Pasar Wadai, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, H. Jainal Abidin, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, dan Tokoh Agama berkeliling meninjau lapak-lapak pedagang yang ada di pasar wadai yang disponsori juga oleh beberapa Bank dan pihak swasta lainnya ini, Senin (6/5/19)

BACA JUGA :   Dandim Selayar Irup Pembentukan Kader Bela Negara

Menurut H. Nadalsyah, Water Front City merupakan lokasi yang strategis dikarenakan berada di tengah kota yang mudah dijangkau warga, selain itu kebersihan dan ketertiban lapak penjual pun dapat lebih terjaga. Bupati juga berharap dengan adanya pasar wadai dapat mempermudah warga masyarakat dalam mencari takjil untuk berbuka puasa dan menjadi kesempatan bagi warga yang mempunyai keterampilan dalam hal kuliner untuk menjual produknya.

“Untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat Kota Muara Teweh dan sekitarnya untuk berbelanja dan mencari kue atau masakan lainnya yang disukai, terkhusus bagi kaum muslimin dan muslimat dalam mencari keperluan berbuka puasa bahkan untuk makan sahur,” ucap Nadalsyah saat menyampaikan sambutannya.

BACA JUGA :   Pemohon Eksekusi Perkara Perdata Keluhkan Lambannya Proses Pelaksanaan PN

Sementara. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, H. Hajrannor dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah lapak/penjual pada pasar wadai ini berjumlah 60 orang pedagang, dan semua pedagang tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Semua pedagang sama seperti tahun kemarin, untuk lapak penjual digratiskan, tidak ada sewa/pungutan 1 rupiah pun,” pungkas Hajrannor.(@lie/Kmf)

Faktahukum on Google News