Tarakan, (faktahukum.co.id) – Tertangkapnya sepasang kekasih yang membuang atau menggugurkan janin bayinya berawal dari ditemukan janin bayi tersebut di pinggiran sungai Bengawan di bawah jembatan Kelurahan Juwata Permai beberapa waktu silam.
Saat ini sepasang kekasih itu masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan.
Menurut pengakuan tersangka (IR) yang masih berstatus mahasiswa ini, membunuh janin bayi yang sedang dikandungnya itu dengan cara meminum jamu yang dibeli di pasar Lingkas. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Subbag Humas Ipda Deny Mardianto, sabtu (9/12/2017) kemarin.
“Kedua tersangka melarikan diri ke bulungan dan akhirnya tertangkap. Kedua orang tua bayi malang tersebut, berinisial IR dan AR ditangkap saat sedang beristirahat di salah satu penginapan di Tanjung Selor, Bulungan, (9/12/2017) tengah malam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kedua tersangka masih berstatus pelajar dan mahasiswa,dibawa dengan pengawalan dari Unit Jatanras dari Bulungan dan tiba di pelabuhan SDF tengkayu 1 sekitar pukul 08.46 pagi,” pungkasnya. (Muh Nafsir)