Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Beredarnya buah jeruk busuk pada penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, menandakan tidak konsistennya agen atau e – Warong sebagai penyedia komoditi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pantauan awak media, ada sekitar 60 KPM yang diduga menerima jeruk busuk dari Program BPNT, yang tidak layak dikonsumsi dengan disuplay dari agen desa lain di Kecamatan Patia.
Ketika dikonfirmasi seorang agen atau e-Warong Desa Surianeun Dede mengaku, kalau dirinya yang mengirim dan menyalurkan jeruk tersebut ke Desa Turus, dan diakuinya kalau jeruk itu benar tidak layak dikonsumsi.
Kendati begitu, Dede tidak mau disalahkan lantaran dirinya juga menerima buah jeruk itu dari pihak suplier Pandeglang Berkah Mandiri (PBM) salah satu suplier program BPNT.
“Yang kirim jeruk katanya orang yang ngesub dari PBM, terus jeruk yang busuk itu tidak dibagikan, karena nunggu pengiriman penggantian komoditi jeruk lain dari PBM,” ujar Dede
Dikatakan Dede, jeruk itu pertama datang dan dikirim ke rumahnya terlebih dulu, lantaran kendaraan tidak bisa masuk ke lokasi titik penyaluran.
“Keberadaan jeruk busuk ada, tapi catatannya itu tidak dibagikan. Makanya kami juga sedang menunggu pengiriman ulang ini untuk beberapa KPM yang belum menerima, dan itu sudah dijelaskan kepada KPM saat penyaluran,” ucap Agen Surianeun melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Selasa, (22/09/20).
Menanggapi hal tersebut Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Doris, merasa prihatin dengan adanya oknum suplayer BPNT yang selalu merugikan KPM dan hanya mementingkan keuntungan pribadi.
“Saya atas nama aktivis dari Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA), merasa prihatin atas oknum-oknum suplier BPNT yang selalu merugikan KPM dan mencari keuntungan dengan menyuplai berbagai Komonditi yang tak layak konsumsi, dan kami merasa kecewa program pemerintah yang seharusnya untuk kesejahteraan warga miskin ternyata menjadi ladang oknum yang tidak bertanggung jawab, hanya sebatas ingin meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tukasnya, Minggu (27/09/20).
Doris menambahkan, agen pelaku penyalur buah jeruk busuk kepada KPM di Desa Turus tersebut ternyata seorang agen dari desa lain, yakni dari Desa Surianeun Kecamatan Patia,” tuturnya.
Sementara Direktur PBM, Fuji Widodo ketika dihubungi melalui telephon selularnya, selalu tidak dapat dihubungi.
Penulis: Putra/Tim                     Editor: Bonding Cs