Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

BPI KPNPA RI: Putusan Hakim anulir vonis kasus narkoba diduga tak berpikir jernih

×

BPI KPNPA RI: Putusan Hakim anulir vonis kasus narkoba diduga tak berpikir jernih

Sebarkan artikel ini

Banten, (faktahukum.co.id) – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang menjadi hukuman belasan tahun mendapat sorotan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sangat memalukan dan memprihatinkan serta tidak bermoral ditujukan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menganulir hukuman mati dalam kasus Narkoba yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar sangat menyayangkan anulir vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara terhadap terdakwa Atas nama Bashier Ahmed Bin Muhamad Umear dan Adel Bin Saeed Yaslam pemilik kasus narkoba sebesar 800 Kg dan vonis hukum mati terhadap enam terdakwa yang diubah hukuman menjadi belasan tahun penjara oleh PT Bandung.

BACA JUGA :   Kampanye di Banten, Sandi Perlu Mampir ke Cihideung      

“Hukuman pidana mati bagi pelaku pengedar Narkoba dirasa tepat, seharusnya zero tolerance untuk pengedar narkoba,” kata Tb Rahmad Sukendar, Selasa (29/6/2021).

Dia meminta penegak hukum termasuk Majelis Hakim tidak setengah hati dalam upaya pemberantasan Narkoba. Apalagi kata dia, Indonesia telah masuk tahap darurat Narkoba.

“Pidana mati bagi pelaku pengedar Narkoba itu hukumnya wajib dan dianggap tepat, bukan malah menganulir hukuman menjadi seumur hidup atau 20 tahun,” tegasnya.

Tb Rahmad Sukendar, yang juga menjabat Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini menilai penerapan hukuman mati terhadap pengedar Narkoba bakal menimbulkan efek jera. Bahkan, menjadi faktor penghambat laju tingkat kejahatan Narkoba di Indonesia ke depannya.

BACA JUGA :   Kebebasan pers dan tantangan media massa di Indonesia

BPI KPNPA RI sangat prihatin dengan dianulirnya pidana hukuman mati terhadap enam terpidana kasus narkoba, kepemilikan sabu sabu seberat 402 kilogram. Dia menilai “ Discount” hukuman mati menjadi belasan tahun penjara telah melukai rasa keadilan masyarakat karena dampak Narkoba sangat merusak generasi muda bangsa.

Dia menilai satu kilogram sabu sabu dapat dikonsumsi empat ribu orang. Artinya, terdapat 1,6 juta anak bangsa terancam masa depannya.

Tb Rahmad Sukendar, sangat menyayangkan putusan PT Bandung dan PT Banten menerima banding yang dimohonkan para terdakwa kasus Narkoba tersebut.

“Sebab Discount hukuman itu seolah mengesampingkan kerja-kerja Satgas Khusus Merah Putih Polri dalam sekejap,” ungkap nya.

BACA JUGA :   Forum Akademisi Indonesia Apresiasi Kinerja BPKH

BPI KPNPA RI mendorong Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa Hakim Tinggi yang telah meringankan hukuman pelaku kasus Narkoba tersebut.

Hakim yang sering memutus perkara Narkoba dengan hukuman rendah ini tidak berpikir secara jernih dan teliti bahwa Narkoba ini membahayakan dan mematikan generasi muda dan sepatutnya mendapat hukuman mati bukan malah dianulir hukuman nya.

Untuk itu, BPI KPNPA RI meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung turun langsung memeriksa jajaran Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten,

“Ini pasti ada konspirasi oknum di Pengadilan Tinggi bila ada ditemukan keterlibatan oknum Hakim maupun Panitera di Pengadilan maka sebaliknya dihukum mati saja penegak hukum yang bermain main dengan Narkoba,” tegasnya.

Penulis: Putra. Editor: M. J.

 

Faktahukum on Google News