Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

BPI KPNPA RI: Minta Polri sikat habis penimbun obat Covid-19

×

BPI KPNPA RI: Minta Polri sikat habis penimbun obat Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, (faktahukum.co.id) – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar minta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, sikat habis pengepul obat Covid-19.

Hal itu disampaikan TB Rahmad Sukendar, terkait dengan aksi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menggerebek lokasi penimbunan obat Covid-19, dan mendapat pujian serta dukungan dari Ketua BPI KPNPA RI.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Ia meminta Polri harus terus melakukan penelusuran yang menyebabkan langkanya Obat-obatan di beberapa Rumah Sakit, sesuai dengan perintah Kabareskrim untuk sikat habis mafia obat dan spekulan obat Covid-19 di manapun berada.

Gerak Cepat Kepolisian dengan melalukan operasi penindakan dilakukan di sebuah ruko dalam kawasan kompleks pergudangan di Kalideres, Jakbar, Senin (12/7/2021) malam. Polisi melakukan penggerebekan di gudang milik PT ASA, yang merupakan salah satu distributor obat, karena diduga melakukan penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19.

“Gerak cepat Polres Jakarta Barat dalam melakukan penangkapan mendapat apresiasi dan dukungan dari Ketua DPD RI, Ketua Komisi 3 DPR Dan BPI KPNPA RI diberikan kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang bertindak cepat menelusuri adanya kelangkaan obat untuk pasien Covid sehingga ditemukan indikasi penimbunan obat, dan itu terbukti dari adanya ribuan obat-obatan yang sengaja disimpan salah satu distributor agar harganya bisa naik,” kata Tubagus Rahmad Sukendar, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA :   Hilang Kontak, Lion Air JIT610 Jatuh di Laut Karawang

Obat yang diduga ditimbun PT ASA adalah sejenis Azithromycin, obat yang biasa digunakan untuk terapi pasien Corona. Selain itu, polisi juga menemukan Obat-obatan lainnya yang diduga ditimbun di gudang tersebut, di antaranya parasetamol dan Dexamethason.

Distributor yang digerebek Jajaran Polres Jakarta Barat, disebut sengaja menimbun Azithromycin untuk menghambat pendistribusian ke pasar. Tb Rahmad Sukendar sangat mengutuk keras perbuatan tersebut disaat negara sedang bekerja keras melawan Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah ini.

“Padahal obat tersebut saat ini dibutuhkan untuk terapi pasien Covid-19, tapi dengan jahatnya malah ditimbun supaya langka sehingga bisa mendapat keuntungan lebih dalam kondisi susah seperti sekarang,” tuturnya.Memang sudah beberapa waktu belakangan terjadi kelangkaan obat terapi Covid di pasaran, dan akibat kelangkaan itu tak sedikit penderita corona yang akhirnya tidak tertolong. Ini kan jahat sekali,” ujar Tb Rahmad Sukendar

BACA JUGA :   Mantan Walikota Tegal Diduga Terlibat Praktik Mafia Tanah

Dari penyelidikan sementara Polisi, diketahui, Obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa maupun Sumatera. Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga dua kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tb Rahmad Sukendar menegaskan, tindakan distributor telah menyalahi aturan, khususnya soal harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.

“Apalagi distributor tersebut sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan penimbunan obat terapi Covid ini. Gudang PT ASA kini pun disegel polisi. LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait kasus penimbunan obat terapi Covid.

“Terus telusuri kasus- kasus serupa, karena bisa jadi masih banyak pelaku
penimbunan obat-obatan lainnya yang akan sangat merugikan masyarakat dan tentunya menghambat penanganan pandemi,” ujar Ketua Umum BPI KPNPA RI

BACA JUGA :   Cegah Suap-Gratifikasi, KPK Susun 10 Program

Tb Rahmad Sukendar juga meminta Polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Sebab apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi Covid, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.

Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat Obat-obatan sulit dicari, karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar Covid-19

Dalam waktu dekat dari BPI KPNPA RI akan berkunjung bertemu Kapolres Metro Jakarta Barat dan jajaran untuk memberikan Penghargaan dari BPI KPNPA RI, atas prestasi dan terkait keberhasilan jajaran Polres Jakarta Barat, menangkap para pengepul obat Covid- 19 .

“Semoga penghargaan dari BPI KPNPA RI dapat memberikan semangat dan motivasi, kepada para penegak hukum, dan masyarakat diharapkan untuk tidak berbuat yang melanggar hukum, terutama bagi para oknum-oknum yang mencari keuntungan diri sendiri dan membahayakan orang lain dengan cara mengepul obat obatan yang dikhususkan dalam pengobatan Covid 19,” pungkasnya.

Penulis: Putra. Editor: M. J.

Faktahukum on Google News