Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

BPI KPNPA RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Oknum Anggota Polri Nakal

×

BPI KPNPA RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Oknum Anggota Polri Nakal

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar, sangat mendukung sikap tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menindak oknum anggota nakal dan tidak profesional yang masih tetap saja ada di tubuh Polri.

Kita melihat kinerja dan gerak cepat Kapolri beserta jajaran Pejabat Utama dalam membersihkan oknum anggota nakal dan menyimpang tidak semudah membalik telapak tangan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tb Rahmad Sukendar melihat keseriusan dan kesungguhan Kepala Kepolisian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam membenahi institusi Polri patut mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat, bahwa semua anggota Polri harus ahli, mahir dan terampil sesuai dengan profesinya di bidang tugas dan fungsi teknisnya masing-masing yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya.

BACA JUGA :   Dugaan Penganiyaan Wartawati Hingga Kehilangan Janin Masuk Tahap Penyelidikan

“Seperti dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tb Raad Sukendar, Minggu (16/1/2022).

Menurutnya semua anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya harus profesional. “Selama masih ada anggota yang bekerja berinisiatif bagaimana cara mendapatkan rejeki tambahan berkaitan dengan jabatan dan pekerjaannya, maka tidak akan dapat disebut sebagai polisi profesional,” ungkapnya.

Selaku pemerhati Kepolisian, Ia menyampaikan, setiap anggota Polri yang menjalankan tugas tanggung jawabnya secara profesional bisa dinilai berprestasi.

“Prestasi itu adalah penilaian orang lain atau penilaian oleh masyarakat pada umumnya, tolak ukurnya sangat jelas yaitu tindakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Masih banyak polisi yang baik dan memiliki integritas tinggi dalam menjaga marwah Kepolisian dengan berbuat baik dalam melayani dan mengayomi masyarakat dan tak jarang juga harus mengorbankan harta pribadinya demi Polri dekat dan dicintai masyarakat.

BACA JUGA :   PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers

Tb Rahmad Sukendar juga menyoroti masih adanya anggota Polri yang yang suka mencari sensasi. Misalnya sering terjadi atau dilakukan oleh anggota atau pejabat Polri dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya seperti masih ada yang melakukan praktek suap dan pungli.

Penyalahgunaan kewenangan jabatan serta untuk menarik perhatian orang banyak demi popularitas untuk tujuan tertentu, masih ada memposting kegiatan di medsos dan online untuk mendapatkan perhatian pimpinan.

Oleh karenanya, untuk mendorong dan mewujudkan agar semua anggota Polri profesional, berprestasi dan tidak mencari sensasi, seyogyanya Polri mengintensifkan kebijakan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, seperti kebijakan ‘potong kepala’ bagi atasan yang tidak mau atau tidak mampu menindak dan menertibkan bawahannya yang nakal atau melanggar hukum.

BACA JUGA :   Menparekraf Berharap Insan Pers Kolaborasi Bangkitkan Sektor Parekraf

Seperti diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa Polri komitmen untuk memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan memberikan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan institusi.

Untuk itu, pimpinan kewilayahan mulai dari tingkat Polda sampai ke tingkat Polsek harus rajin turun ke lapangan jangan memposisikan sebagai Pangkodamar (Panglima Komando dalam kamar) untuk melihat dan mendengar langsung kinerja anggota nya dalam berinteraksi dengan masyarakat.

“Tidak semua anggota melakukan penyimpangan karena kepentingan diri pribadi, bisa juga karena ada tekanan dari pimpinan yang mewajibkan kepada jajaran nya untuk setoran sehingga membuat kinerja dari anggota menjadi menyimpang dan ini tugas dari Sat Pengawas maupun intel yang harus bekerja benar dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” tutup Tb Rahmad Sukendar.

Faktahukum on Google News