Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Kejagung Tangkap Goh Phi Tiam

×

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tabur Kejagung Tangkap Goh Phi Tiam

Sebarkan artikel ini

Tangsel, (faktahukum.co.id) – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tb Rahmad Sukendar kembali memberi apresiasi kepada Satuan Tugas Tangkap Buronan (Satgas Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bergerak cepat menangkap buronan Korupsi.

Kali ini Satgas Tabur berhasil menangkap satu orang buronan, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tersangka dibekuk oleh tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5, Medan Labuhan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (14/6/2021), pukul 13:30 WIB.

BACA JUGA :   NHY Kembalikan Rp.3miliar dan NR 90ribu Dolar Singapura

“Prestasi Kejaksaan Agung dalam menangkap buronan korupsi telah berhasil menyelamatkan uang negara ratusan triliun menunjukkan kinerja kejaksaan dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat luar biasa dan patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata TB Rahmad Sukendar, Selasa (15/6/2021).

BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu telah memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen DR H Sunarta di ruang kerja Jamintel Kejaksaan Agung sebagai wujud kepedulian dari warga masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan yang telah berhasil mengungkap kasus kasus Korupsi serta menangkap buronan korupsi.

“Ini semua harus diikuti oleh semua jajaran kejaksaan di daerah dalam menindaklanjuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bergerak cepat menuntaskan kasus korupsi di daerah dan mengangkat citra kejaksaan di masyarakat,” papar TB Rahmat.

BACA JUGA :   Waspadai Hoax Hate Speech Jelang Pergantian Tahun dan Pemilu 2019

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Siamjuntak, di Jakarta mengatakan, Tiam merupakan terpidana perkara pembuat surat palsu yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sejak tahun 2015.

Leo menjelaskan, pada saat penangkapan, terpidana A Tiam berusaha mengelabui petugas dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri dari lantai dua Gudang CV JMS tersebut. Selain itu, terpidana sempat menahan pintu agar Satgas Tabur tidak masuk.

“Dengan kesigapan Satgas Tabur akhirnya bisa menangkap tersangka, kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa, dimintai untuk melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” kata Leo.

BACA JUGA :   Ketum RKIH: Presiden Perlu Membentuk "Desk Krisis Ukraina"

Penulis: Putra. Editor: M. J.

Faktahukum on Google News