Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMARAGAM DAERAH

BPI KPNPA RI Angkat Bicara Terkait Sengketa Tanah Antara Polda Papua dengan Ahli Waris

×

BPI KPNPA RI Angkat Bicara Terkait Sengketa Tanah Antara Polda Papua dengan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI.) Tubagus Rahmad Sukendar angkat bicara terkait dengan persoalan sengketa tanah milik ahli waris H. Taufan Lanti yang diklaim dan diakui milik Polda Papua di Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Propinsi Papua.

TB Rahmad Sukendar menegaskan, bahwa jika ahli waris memiliki alas hak yang jelas atas tanah tersebut maka secara hukum tanah tersebut masih milik ahli waris H.Taufan Lanti dan Polda Papua harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang masih dimiliki ahli waris Almarhum H Taufan Lanti agar tidak ada unsur mengambil hak atas tanah milik orang lain

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kalau masalahnya seperti itu, dan ahli waris memiliki alas hak atas tanah tersebut maka secara hukum itu milik ahli waris maka Polda Papua juga harus memperlihatkan bukti otentik terkait tanah yang diklaimnya tersebut,” tegas TB Rahmad Sukendar. Rabu (16/2/2022).

BACA JUGA :   Korem 061/SK Tayangkan Vidiotron dan Pasang Banner Dukung Vaksinasi

Kembali Tb Rahmad Sukendar menegaskan bila ahli waris merasa keberatan atas tanah milik ahli waris yang di klaim Polda Papua.

Ia juga menyarankan agar ahli waris secepat mungkin menyurati Kapolri untuk meminta bantuan perlindungan hukum agar ahli waris mendapatkan kepastian hukum terkait dengan tanah yang diduga menjadi sengketa tersebut dan meminta kepada Polda Papua untuk menghentikan pengklaiman atas tanah tersebut sehingga persoalan tanah tersebut ada kejelasan dari pihak terkait untuk yang berhak dalam kepemilikan atas tanah tersebut.

“Harus segera dari ahli waris berkirim surat kepada Kapolri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kapolri sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik , dari BPI KPNPA RI siap mengawal dan menjembatani dengan Mabes Polri dalam rangka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum,” kata Tb Rahmad Sukendar.

BACA JUGA :   Bupati Barut Sampaikan Dokumen Batas Administrasi ke Kemendagri

“Kalau tanah itu tanah adat dan ahli waris sudah punya hak alas atas tanah tersebut maka sekali lagi maka itu tanah milik ahli waris,” tutupnya.

Sekedar ulasan bahwa ahli waris sudah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut seperti SPH dari Willem Kaize kepada H. Taufan Lanti yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Kelapa Lima yaitu Samuel Assa dan Kepala Distrik Merauke yaitu Hassan Matdoan pada tanggal, 30 Juni 2015.

Bukti lain yang dimiliki oleh ahli waris yaitu adanya surat penugasan pengukuran lahan yang dikeluarkan oleh BPN Merauke yang menugaskan Hendy Prabowo pada tanggal, 06 November 2018. Surat penugasan tersebut tertera pada surat yang bernomor No. 553/St-26.05/XI/2018 dan No. 554/St-26.05/XI/2018 juga No. 552/St-26.05/XI/2018. (Putra).

Faktahukum on Google News