Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

BPD Karanganyar Tuding Kades Dinilai Tak Transparan

×

BPD Karanganyar Tuding Kades Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Pemerintahan Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penetapan RKPDES dalam APBDes thn 2020 yang di laksanakan di Gedung Aula Kantor Desa Karanganyar, Selasa (19/11/19).

Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Karanganyar beserta Jajarannya, Ketua dan Anggota BPD, Camat Karang Bahagia, Bimaspol dan Para Tokoh Masyarakat se Desa Karanganyar.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam Musdes yang baru berjalan beberapa menit tersebut sempat terjadi Intrupsi dari salah seorang BPD bahkan nyaris bersitegang antara BPD dengan Arnih selaku Kepala Desa Karanganyar.

Hal ini terjadi ketika dalam Pembahasan RKPDES Pemdes dianggap tidak adil dan tidak merealisasikan usulan BPD selaku wakil Masyarakat dari masing -masing Dusun.

Namun hal tersebut dapat kembali berjalan kondusip meskipun beberapa orang BPD yang hadir pada saat Musdes merasa tidak puas dengan hasil Musdes tersebut.

BACA JUGA :   Usai Laksanakan Vaksinasi Merdeka, Polres Serang Kota Bagikan Beras

Usai acara, Ketua BPD Karang Anyar, Kartih yang didampingi wakil ketua BPD Mirwan Kurniawan, mengatakan,”Bahwa saya ambil kesimpulan, kami sebagai BPD sudah berjalan kurang lebih dua tahun kurang dua bulan, harapan saya pemerintah desa harusnya bersinergi dengan BPD,”ungkapnya.

Kartih mengungkapkan,”Alasan tidak bersinergi yang saya maksud, menurut Ketua BPD bahwa Kades tidak pernah melakukan duduk bareng dengan BPD terkait pembahasan RKPDes hal ini di lakukan sejak tahun anggaran 2018  yang lalu, termasuk LKPD belum pernah di berikan oleh Kades kepada kami selaku BPD Desa Karanganyar,” ungkap Kartih.

Padahal menurutnya semua tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ada sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014, Permendagri No.110 tahun 2016 tentang Desa dan BPD, Permendes No. 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa.

BACA JUGA :   Akhir Tahun Dinas PMD Adakan Rakor Aparatur Desa Se-Kabupaten Mesuji

Kartih menjelaskan,”Secara jobdesknya masing masing kewenangannya, Musdus kewenangan tim sebelas yang di motori oleh Sekdes dan Kadus. Musdes kewenangan BPD, MusrenbangDes kewenangan tim sebelas di bawah introduction kepala desa,” jelasnya.

“Kegiatan fisik yang di lakukan dari ketiga dusun yang ada, juga menurutnya tidak ada keseimbangan, dari sejumlah usulan kegiatan yang di kerjakan lebih banyak terealisasi di dusun satu dalam setiap tahunnya Dengan demikian, saya sebagai BPD banyak pertanyaan dari masyarakat sekitar tentang kegiatan itu,karena munculnya kecemburuan sosial,” terang Kartih.

Jadi saya berharap, lanjut Kartih,”Yang di maksud tadi jangan sampai ini terulang kembali, sehingga kami menganggap, agar semua urusan tentang Pengelolaan Pemerintahan Desa agar ada Keterbukaan dan transparan,” tuturnya.

BACA JUGA :   Tirta Kahuripan Petakan Potensi Pencemaran Sungai Cikeas

Lebih lanjut Ketua BPD ini menegaskan,”Untuk hal yang di maksud tadi (mengenai LKPD serta keterbukaan dan ketransparanan pengelolaan ke uangan Desa ), Kami BPD Desa Karanganyar sudah layangkan surat kepada  kepala desa, namun sampai hari ini belum ada tanggapannya,”tegsnya.

Sementara itu, Arnih selaku Kepala Desa Karanganyar saat hendak di konfirmasi tidak ada di ruangannya, media faktahukum.co.id pun mencoba menghubungi via telepon selulernya namun tidak menjawab.

Selanjutnya, Mulyadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) enggan untuk berkomentar ketika diminta keterangan oleh faktahukum.co.id.

“Sebaiknya konfirmasi ke lurah aja langsung, jangan ke saya karena saya bukan unsur Pimpinan takutnya saya salah ngomong,” tutup Sekdes.

Penulis: Madrawi Editor: Adunk

Faktahukum on Google News