Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
KESEHATAN

BP JAMSOSTEK Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Hingga 433 M

×

BP JAMSOSTEK Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Hingga 433 M

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, (faktahukum.co.id) – Pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menembus angka Rp. 433.519.065.212. Jumlah ini terhitung hingga November 2019 dan menjadi yang terbesar di wilayah Jawa Barat. Tingginya jumlah klaim yang dibayarkan salah satunya dikarenakan dari Kabupaten Bekasi yang menjadi daerah industri tersebesar di Indonesia.

Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengatakan,“Kabupaten Bekasi yang menjadi wilayah industri dengan jumlah tenaga kerja yang besar tentu mempengaruhi kepesertaan kami sehingga jumlah klaim yang dibayarkan pun ikut besar,” kata Ahmad, Rabu (18/12/19).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurutnya untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga November 2019, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp. 433.519.065.212 dengan total 38.429 kasus. Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 379.732.254.910 dengan 29.449 total kasus.

BACA JUGA :   Lambang Suncoko S.Far,Apt : Waspada obat Pasaran, Bisa mengakibatkan Alergi dan Keracunan

Selanjutnya, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 42.016.211.636 dengan 5.523 total kasus. Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp. 9.816.000 dengan 355 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 1.954.598.666 dengan 3.102 total kasus.

“Hingga November 2019, jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang capai 348.360 tenaga kerja untuk kategori penerima upah serta  23.985 tenaga kerja untuk katagori bukan penerima upah,” ucapnya.

Selain santunan JKM, Fatoni menambahkan BP Jamsostek selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BP Jamsostek, santunan dan Program Return To Work. Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Buka Rapat Kerja TPK dan PLKB 2024, Ini Pesan Bupati Banggai untuk Cegah Stunting

Penulis: AD  Editor: Adunk

Faktahukum on Google News