Bogor, (faktahukum.co.id) – Longsor tanah dari tebing di daerah Kampung Muncang, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengakibatkan arus lalu lintas dua arah tidak bisa dilewati kendaraan karena badan jalan tertutup tanah. Sabtu, (14/4/2018) kemarin sore.
Timbunan longsor yang mencapai setinggi 1 meter dengan panjang 10 meter juga membuat aliran listrik didaerah tersbeut padam karena satu tiang listrik utama roboh.
Dari kejadian itu, Kapolsek Jasinga, Danramil Jasinga, serta Muspika dan warga setempat bersama-sama membersihkan tanah yang menutup akses jalan. Bahkan alat berat 1 Unit excavator dan 1 unit damkar juga didatangkan untuk mempercepat proses pembersihan tanah Longsor tersebut.
Aktivitas pembersihan itu dilakukan hingga jam 02.30 WIB dini hari baru dinyatakan selesai, sehingga arus lalu lintas sudah dibuka dan kembali normal.
Dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa karena lokasi longsor tanah tebing di pinggir Jalan Raya Bogor Jasinga lokasinya sepi dan jauh dari rumah penduduk. (Zulkifli M Zen)