Beranda HUKRIM Bikin Sertifikat PTSL Di Waykanan Terindikasi Pungli

Bikin Sertifikat PTSL Di Waykanan Terindikasi Pungli

0
BERBAGI

Waykanan, Lampung, (faktahukum.co.id) – Dugaan kuat pungutan liar (pungli) terhadap para warga di Desa Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung untuk pembuatan sertifikat Prona / Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pembuatan sertifikat Prona / PTSL berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 yang disahkan di Jakarta tanggal 22 Mei 2017, tentang pembiaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yaitu diketahui dalam salah satu poinnya bahwa di Provinsi Lampung yang masuk dalam Kategori IV hanya dikenakan beban biaya per sertifikat sebesar Rp. 200 ribu.

Ironisnya, ketentuan tersebut sepertinya diabaikan oleh panitia pembuatan sertifikat PTSL yang dulunya adalah Prona di Desa Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung. Berdasarkan informasi dari narasumber faktahukum.co.id yang enggan disebutkan identitasnya, pungutan itu dilakukan oleh salah seorang Ketua RT dan salah seorang kepala dusun di desa Tanjung Kurung Lama Rp. 700 ribu per sertipikat. Adapun besarnya pungutan biaya itu dibagi dua tahap. Tahap pertama Rp. 400.000,- dan tahap kedua sisanya dibayarkan setelah selesai. Bahkan ada juga salah seorang warga yang sudah membayar lunasltanpa diberi tanda terima kwitansi. Dari bukti pembayaran warga atas pungutan itu terlihat dua nama orang yang menerima uang dan menandatangani diatas kwitansi yang berinisial SO (salah seorang kepala dusun) dan AS (salah seorang Ketua RT).

BACA JUGA :   Satnarkoba Polres Pandeglang Ringkus Tiga  Tersangka Narkoba di Beberapa Lokasi

Narasumber faktahukum.co.id itu juga mengungkapkan pembuatan sertipikat itu sebanyak 210 buku sertipikat. Bahkan menurutnya, uang dari hasil pungutan itu disetorkan kepada oknum di Desa tersebut.

Sementara itu, menurut Anharudin, Kaur Pemerintahan Desa Tanjung Kurung Lama ketika dikonfirmasi faktahukum.co.id via telepon mengungkapkan bahwa dirinya bukan panitia. Ia juga mengungkapkan dari yang ia dengar dalam mufakat musyawarah dari panitia di bulan maret 2018 kemarin, pengambilan uang hanya sebesar Rp. 400 ribu itu saja dan tidak dipungut lagi.

Ia juga menyampaikan, “Nanti kalau ada kelebihan juga akan kita kembalikan kembalikan ke masyarakatnya. Kan kita perlu ongkos pak, honor buat panitia di lapangan. Namanya orang panitia kerja nemenin pengukuran dua hari tiga hari,” ujarnya.

BACA JUGA :   Propam Polres Depok Selidiki Kasus Dugaan Oknum Polisi Aniaya dan Peras Warga

Ketika ditanya ketentuan peraturan honor untuk panita itu, ia meyebutkan bahwa memang tidak ada ketentuan dalam memberikan honor untuk panitia dari hasil pungutan masing-masing warga. Ia juga menyebutkan dari panita yang ia dengar bahwa yang ikut mendaftarkan sertifikat prona atau PTSL sebanyak 130 orang.

Lain lagi seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan idntitasnya yang ikut program pembuatan sertifikat Prona atau PTSL. Menurutnya, ia mengaku sudah bayar lunas tanpa bukti kwitansi pembayaran. Ia bahkan sudah membayar uang sebesar Rp. 2,1 juta yang mana satu sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp. 700 ribu, dan baru satu sertifikat yang sudah jadi.

BACA JUGA :   SINDIKAT PEMBOBOL MINIMARKET DIBEKUK

Sementara itu, Kapolres Waykanan, AKBP Doni Wahyudi ketika dikonfirmasi faktahukum.co.id lewat pesan singkat Whatsapp menyampaikan terima kasih atas informasi yag disampaikan dan sampai saat ini pihaknya sedang menggali bukti-bukti lainnya dilapangan. (tim)