Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) –Sungguh biadab ditengah pandemi Covid-19, masih saja terjadi kejahatan bermodus penarikan kendaraan yang dilakukan debtcolektor di Pandeglang, Banten, diduga dilakukan oleh Mata Elang (matel).
Padahal sangat jelas intruksi dari OJK dan Kapolri tidak ada penagihan oleh debtcolector selama pandemi Covid-19, apalagi sampe merampas kendaraan di jalanan, itu murni tindak pidana perampasan.
Perampasan kendaraan bermotor di jalanan mengatas namakan external atau matel dari salah satu perusahaan finance. Peristiwa terjadi di jalan raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di tanjakan SPBU Terminal Kadu Banen, Pandeglang, pada Sabtu (23/5/20).
Berawal motor merek Honda Vario dengan Nopol A 4609 MV, yang dikendarai oleh Saepuloh dipepet oleh dua motor berjumlah empat orang pelaku.
“Orang-orang itu langsung meminta kunci motor kendaraan dengan alasan kendaraan tersebut sudah menunggak cicilan dan harus di amankan ke perusahan leasing,” ucap Saepuloh kepada para awak media.
Selanjutny Miftah, pihak keluarga dari korban langsung mendatangi kantor perusahaan finance atau leasing FIF sesuai dengan BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) yang di terima oleh Saepuloh, tapi kantor leasing tutup karena hari Sabtu dan menjelang lebaran,” kata Miftah dengan nada emosi.
“Ini jelas kuat dugaan bahwa itu BSTK bodong dan para pelaku itu jelas sudah melakukan tindak pidana murni, kami pihak keluarga akan melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian karena ini sangat merugikan masyarakat dan matel-matel itu meresahkan,” ujar Miftah.
Sementara itu H. Uus selaku ketua RPM, (Relawan Pencegahan Maksiat) mengcam keras kejadian tersebut, karena matel sangat meresahkan masyarakat di wilayah Pandeglang, pihak kepolisian harus segera bertindak dan segera menangkap pelaku.
“Saya juga berharap kepada penegak hukum untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas para matel yang berkeliaran di jalanan dan melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena urusan hutang – piutang adalah permasalahan perdata tidak dibenarkan adanya perampasan atau tindakan intimidasi ataupun kekerasan karena itu masuk kepada unsur pidana,” tutur H. Uus.
Dia menambahkan,”Jangan sampai ada pembiaran dari para penegak hukum terhadap para matel yang sangat meresahkan saat ini, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Penulis: M. Jhn/ Dede. Editor: Adunk