Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Bentrokan Ormas GEMPA Versus PBB, Ini Klarifikasi Ketua DPD Gempa Bekasi Raya

×

Bentrokan Ormas GEMPA Versus PBB, Ini Klarifikasi Ketua DPD Gempa Bekasi Raya

Sebarkan artikel ini

BEKASI KOTA (faktahukum.co.id) – Bentrokan antara organisasi masa Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) dengan renternir yang diduga dibekingi oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) pada Selasa malam (8/6/21) di depan Polres Metropolitan Bekasi Kota, Ketua DPD Gempa Bekasi Raya lakukan klarifikasi. Dalam kejadian tersebut sejumlah anggota ormas diamankan pihak kepolisian.

“Anggota dari kami (Gempa) ada 27 orang yang diamankan saat itu dan diperiksa, namun dalam waktu 1 x 24 jam akhirnya di lepaskan sebanyak 24 orang dan yang di paksakan di tahan sebanyak 3 orang ,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bekasi Raya, Dasum Suardi pada beberapa awak media, Kamis (16/6/21).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kejadian berawal dari hutang-piutang insial I warga Rawalumbu Kota Bekasi kepada rentenir mengaku koperasi yang diduga dibekingi oleh anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB). Kondisi pandemi Covid-19, membuat nasabah I gagal membayar.

“Si I ini awalnya minjam uang sama renternir mengaku koperasi yang diduga dibekingi anggota PBB, dalam perjalananya si I bangkrut (gagal bayar) dan ditagih secara kasar sambil marah-marah, mengancam bahkan tak segan-segan melakukan penyitaan asset nasabah tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” papar Dasum.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Berpulangnya Gus Sholah

Dia mengungkapkan bahwa nasabah tersebut merasa tertekan, terancam bahkan ketakutan atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota PBB.

Akhirnya nasabah melakukan pengaduan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gempa Kota Bekasi untuk mendapatkan penanganan permasalahan yang dihadapinya agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya Ketua DPC Gempa Rawalumbu Saputra, menyampaikan bahwa bermuswarah untuk mencapai mufakat adalah hal terpenting untuk dilakukan dalam setiap permasalahan.

“Kami sebagai pihak ketiga (Penerima Kuasa) dari nasabah yang bangkrut untuk berupaya memediasikan, bermusyawarah dengan pihak rentenir atau koperasi untuk mencapai mufakat mencari solusi terbaik, tapi akhirnya gagal,” ucap Saputra.

Saputra menambahkan bahwa pihak koperasi atau renternir tidak pernah mau memahami atas situasi kondisi nasabah yang sedang mengalami kesusahan, justru malah datang secara bergerombol menagih nasabah pada sore hingga malam hari.

“Oknum anggota PBB, melakukan penagihan dengan cara emosional, bahasa-bahasa kotor, menghina dan tak sampai disitu dengan gaya intonasi suara tinggi menantang perang terhadap Gempa sebagai penerima kuasa,” ucap Ketua DPC Rawalumbu Kota Bekasi.

BACA JUGA :   Kapolri Berikan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN

Sehingga, lanjut Saputra mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas tetap terjaga dengan baik, mediasi akan dilakukan di Polsek Bekasi Timur, namun gagal dan melanjutkan mediasi di Polres Metropolitan Kota Bekasi, mediasi pun akhirnya gagal.

“Awalnya memang mau di mediasikan di Polsek Bekasi Timur, tapi gagal, kami mediasi lanjut di Polres agar bisa dapat titik temu jalan terbaik diantara kedua belah pihak, tapi gagal juga karena ada insiden di luar kendali kami,” tuturnya.

Dasum Suardi pun menyampaikan atas permasalahan tersebut, masyarakat dinilai perlu mengetahui bahwa Ormas Gempa tidak pernah melakukan tindakan atau gerakan tanpa adanya informasi terlebih dahulu dari masyarakat.

Pengaduan dan permohonan dari warga yang tidak bisa membayar hutangnya kepada renternir atau koperasi, sehingga atas tindakan yang seringkali oknum debtcollector (penagih hutang) bertindak anarkis bertindak tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam kiprah kami tidak pernah bertindak tanpa dasar melainkan sesuai dengan permohonan secara lisan dan tulisan masyarakat yang mengadukan nasibnya karena merasa sangat resah dengan cara penagihannya tidak beretika seperti yang dilakukan oleh oknum-oknum bank keliling dan koperasi simpan pinjam lainnya,” ungkap Dasum.

BACA JUGA :   Polri: Rekrutmen anggota dari Santri akan terus dilakukan

Dasum pun menekankan kepada pelaku peminjam uang kepada rentenir yang meminta bantuan kepada ormas Gempa berjanji bertaubat untuk tidak mengulangi melakukan peminjaman uang dari lembaga-lembaga ribawi.

“Hal ini kami lakukan semata-mata ingin membantu masyarakat yang terdzholimi atas perlakukan-perlakuan oknum-oknum yang tidak menghormati norma-norma hukum di dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengacu pada hukum Agama maupun hukum Negara,” papar Dasum.

Sementara itu, Dadang Salahuddin, S.H. Kuasa Hukum Gempa menegaskan terkait dugaan pengeroyokan yang di lakukan ormas Gempa, sedangkan dari keterangan saksi peristiwa di lapangan pihak ormas Gempa sekitar kurang lebih 30 orang dan dari PBB kurang lebih 500 orang.

“Saksi dilapangan, saat kejadian pihak kami (Gempa) hanya sekitar 30 orang sedangkan dari pihak PBB kurang lebih 500 orang, disini justru pihak Gempa yang diduga melakukan pengeroyokan, jelas dari jumlah saja pihak Gempa kalah banyak, mana mungkin pihak Gempa melakukan pengeroyokan, intinya kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tutupnya.

Penulis: Arie P Editor: Bonding

Faktahukum on Google News