Tanggerang, Banten – Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon) di Pertigaan Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu malam (4/3/2023) jelang dini hari, yang dilaksanakan Polresta Tanggerang, Polda Banten, mengamankan belasan sepeda motor dan seorang Pria yang kedapatan membawa obat daftar G tanpa izin edar jenis tramadol.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor dan seorang pria berinisial W (20), warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, yang kedapatan membawa enam butir obat keras daftar G jenis tramadol.
“Pria inisial W yang bawa tramadol dibawa dan ditangani Satuan Reserse Narkoba. Sedangkan sepeda motor yang diamankan adalah kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono yang memimpin langsung operasi.
Selain mengamankan belasan motor, polisi juga mengeluarkan 35 lembar surat tilang. Operasi Cipkon itu memang digelar untuk merazia dan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor terkait kelengkapan surat-surat dan knalpot bronk. Juga untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba.
“Operasi ini digelar untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutur Sigit.
Pada Operasi Cipkon itu, diterjunkan 104 personel Polresta Tangerang dan Polsek jajaran. Juga turut dihadiri Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana,” (Putra).