Lamandau – Sungguh bejat tindakan seorang Ayah inisal AP (33) tega menyetubuhi anak tiri nya yang masih di bawah umur hingga hamil. Perbuatannya AP tersebut pun langsung dilaporkan ke Polres Lamandau oleh keluarga korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng yang mendapatkan laporan langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Lamandau mengatakan, kasus ini terungkap dengan adanya kecurigaan pelapor YY (59) yang melihat perubahan bentuk badan korban, sebut saja namanya Bunga (16), kemudian Pelapor (keluarga) menanyakan kepada korban yang akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya hingga dirinya saat ini sedang mengandung.
“Adapun orang yang menghamili korban adalah Ayah tirinya, setelah mendengar cerita dari korban, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamandau,” kata Kasat Reskrim pada wartawan Jum’at (15/7/2022).
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, didapatkan bukti permulaan yang cukup, kemudian Satreskrim Polres Lamandau bersama anggota Polsek Lamandau melakukan penangkapan terhadap pelaku .
“Adapun modus tersangka dalam melalukan aksinya mengiming – imingi korban akan dibelikan Gawai (HP) hingga persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun),” tegasnya. (M. Andreyanto).