Pagaralam-Sumsel, (faktahukum.co.id) – Siswi Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pemerkosaan ayah tiri. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini korban sebut saja Melati (11) pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Kota Pagaralam menjadi Korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.
Kejadian tersebut terungkap pada Minggu 06 Juni 2021, setelah saudari (AW) mengetahui bahwa sepupunya (korban) telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian (AW) menceritakan perbuatan tersebut kepada Saudari (WA).
Dihari yang sama, saat korban tengah ditanyai pertanyaan oleh keluarganya, kemudian korban mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sejak tahun 2020 silam.
Mendengar cerita tersebut (AF) Paman korban tidak tinggal diam, dan kemudian melaporkannya kejadian tidak senonoh terrsebut yaitu HD (39) ke Polres Pagaralam.
Berkat informasi dan data yang akurat dari pihak keluarga, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pagaralam, pimpinan Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH yang didampingi Kanit Ipda Erwin Sudiar, berhasil menangkap HD pada Senin, (7/6/21) di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, membeberkan hasil sementara pengembangan Pidana, bahwa tersangka HD telah melakukan tindak asusila kepada Melati sebanyak 5 kali.
“Tersangka melakukan asusila sebanyak 5 kali, yaitu 3 kali dirumah korban, dan 2 kali di Pondok kebun tempat penangkapan tersangka,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan HD, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak) Polres Pagaralam mengantongi barang bukti 1 buah kasur, dan 1 stel pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak asusila tersebut.
Saat ditemui di gedung Unit PPA Ibunda Melati LA, ia berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya, “ame pacak pak dihukum seumur hidup ape dak tau dihukum mati ” Tegas ibu Melati
Selain itu, AKP Wempi Kayadu selaku Kasubbag Humas Polres Pagaralam menambahkan, untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam, guna serangkaian penyidikan lebih lanjut.
Ranah pertama perkara pidana ini akan dikenakan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan. Kedua UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” tutupnya.
Penulis : Alian
Editor : Bonding Cs