Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Begini Jawaban Bupati Atas Pandangan DPRD Tentang Pertanggungjawaban APBD 2020

×

Begini Jawaban Bupati Atas Pandangan DPRD Tentang Pertanggungjawaban APBD 2020

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Bupati Barito Utara Nadalsyah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, pada rapat Paripurna di gedung Dewan setempat, Jumat (16/7/21).

Jawaban bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra. Antara lain soal janji politik, temuan BPK-RI, pemberian dana hibah, data kependudukan BPJS, dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Berikut jawaban bupati:

(1) Tanggapan terhadap Fraksi Gerindra.
Soal koreksi dari BPK-RI, pemkab telah melakukan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2021 dan Juni 2021 tim dari BPK-RI Perwakilan Kalteng sudah melakukan pemeriksaan khusus (riksus).

BACA JUGA :   Hadiri Deklarasi DPP TTKKBI, Sekjen GANAS: Ini Kegiatan Pelestarian Budaya Jawara Banten

“Temuan yang bersifat material telah disetor ke kas daerah, sedangkan temuan bersifat administratif dalam proses penyelesaian,” kata Sugianto Panala Putra.

Soal realisasi anggaran 85,12 persen, Nadalsyah menguraikan bahwa di tengah wabah Covid-19, Pemkab Barito Utara melakukan beberapa kali penyesuaianel mengikuti petunjuk pemerintah pusat.

(2) Tanggapan terhadap Fraksi PDI Perjuangan
Soal dana hibah dan bantuan sosial (bansos), pemkab mempedomani Permendagri nomor 99/2019. Dana hibah dan bansos bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp15,89 miliar.

(3) Tanggapan terhadap Fraksi PPP
Pada tahun 2020 Pemkab Barito Utara tak melakukan perubahan APBD sesuai dengan Surat Bupati Barito Utara tanggal 2 Oktober 2020. Surat tersebut mencantumkan dasar dan ketentuan serta kondisi yang menyebabkan tak adanya perubahan anggaran.

BACA JUGA :   Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Cirebon

“Kami sudah laporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah,” ungkap Wabub.

(4) Tanggapan terhadap Fraksi PKB
Soal temuan BPK tentang data kependudukan BPJS atas pembayaran yang tak dapat diyakini sebesar Rp1,020 miliar, menurut Nadalsyah, hal ini terjadi karena pada saat pemeriksaan dokumen peserta jaminan kesehatan oleh BPK-RI terdapat ketidakjelasan status kependudukan, baik yang pindah maupun non aktif, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara.

Pemkab Barito Utara berjanji akan melakukan verifikasi data peserta yang pindah dan non aktif pada data kependudukan, serta rekonsiliasi data secara berkala dengan BPJS kesehatan, guna memastikan peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) yang ditanggung oleh Pemkab Barito Utara.
(5) Tanggapan terhadap Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera

BACA JUGA :   Lurah Bojonggede, Binmas dan Babinsa Cegah Lahirnya Gangster

Sedangkan Silpa 2020, tercatat ada sebanyak Rp247,669 miliar. Terdiri dari kas di kas daerah Rp229,9 miliar, kas lainnya Rp7,667 miliar, dan kas pada bendahara pengelola Rp78 juta.

Rapat paripurna penyampaian jawaban bupati dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, anggota DPRD, dan undangan lainnya.

Penulis : @lie
Editor : H. Bonding

Faktahukum on Google News