Kab. Cirebon, (faktahukum.co.id) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, memberikan penghargaan kepada para teladan pajak tahun 2020. Penghargaan tersebut berlangsung di Hotel Patra Cirebon Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag menyebutkan, penghargaan tersebut diberikan karena wajib pajak membayarkan pajaknya tepat waktu. Penghargaan itu diberikan kepada 30 wajib pajak atau perwakilan perusahaan.
Penghargaan itu pun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Penghargaan diberikan kepada perusahaan restoran, hotel, pariwisata, dan perusahaan lainnya,” kata Bupati Cirebon, Kamis (6/4/21).
Selain itu, kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Drs.Erus Rusmana, M.Si mengatakan, tujuan penghargaan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran melaporkan pajak, dan mampu memotivasi warga lainnya agar membayar pajak tidak melebihi jatuh tempo,” jelasnya.
Pajak yang dihimpun tersebut merupakan instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Maka dari itu, lanjut kepala Bappenda, untuk masyarakat saya kasih stimulus pembayaran PBB, dimana masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo bisa dapat potongan.”
“Pada 2020, Pemerintah Kabupaten Cirebon berhasil menghimpun Rp 223 miliar. Pencapaian tersebut, melebihi dari target awal sebesar Rp 200 miliar, itu pendapatan terbesar dari pajak hiburan, parkir, serta hotel,” paparnya.
Selain itu pihaknya juga akan membidik pendapatan dari pajak sebesar Rp259 miliar. “Saya optimis tahun ini bakal tercapai, dan pandemi segera usai,” tandasnya.
Penulis : M. Sulaeman
Editor : Bonding Cs